DPD PSI Kota Depok Gelar Seminar “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi”

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, BeritaKita — Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Depok menggelar seminar bertajuk “Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi” pada Minggu, 26 Oktober 2025 di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Jl. Mabes 2 No.5, Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber nasional yang berkompeten di bidangnya, yakni Dr. Boni Hargens, Ph.D, Bro Ronald Aristone Sinaga, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., dan Prof. Rhenald Kasali, Ph.D.

 

Acara dibuka oleh Sekretaris DPD PSI Depok, Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., bersama Bendahara DPD PSI Depok, ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si., yang bertindak sebagai pembawa acara pembuka (Master of Ceremony). Selanjutnya acara dipandu oleh Ossama Ruzicka, S.T. dan Sri Bakti Ningsih.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Muthia Esfand, S.S., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas bangsa dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., yang juga bertindak sebagai moderator, membuka diskusi dengan pernyataan tegas:

Baca Juga :  PSI Bela Jokowi, Sindir Figur Politik, Usia Expired Masih Jadi Ketum Partai

 

“Korupsi di negara ini bukan lagi duri dalam daging, tapi sudah seperti nuklir dalam tubuh kita. RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam mengembalikan aset negara. PSI sebagai partai muda terus konsisten mendorong agenda antikorupsi untuk memperbaiki negara ini.”

 

Pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Boni Hargens, Ph.D, yang menyoroti alasan politis di balik lambannya pembahasan RUU tersebut.

“RUU ini sulit disahkan karena DPR terbelah menjadi tiga kelompok: progresif-reformis, pragmatis-moderat, dan konservatif-resisten. Padahal, substansi RUU ini bersifat rehabilitatif dan restitutif, dengan pendekatan non-conviction asset-based forfeiture,” jelasnya.

 

Dilanjutkan oleh Bro Ronald Aristone Sinaga, yang mengulas praktik internasional dalam penerapan perampasan aset hasil korupsi.

 

“China berani menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor dan menyita seluruh asetnya. Singapura bahkan memiliki pengadilan khusus untuk pejabat publik yang terlibat korupsi. Di Indonesia, kita justru masih berdebat antara menyita harta atau menghukum pelakunya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., menegaskan perlunya akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan perampasan aset.

“Negara harus bisa membekukan aset yang asal usulnya tidak jelas, tetapi tetap menjunjung asas due process of law. Tantangannya adalah bagaimana memastikan RUU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan,” katanya.

Baca Juga :  Triliunan Uang Suap Gagal Sentuh Presiden Prabowo, Jejak Oligarki Terkuak

 

Sebagai penutup, Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., menekankan pentingnya pemahaman multidisipliner bagi aparat penegak hukum.

 

“Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, jaksa dan penyidik harus memahami dasar akuntansi dan bisnis. Tidak semua kerugian berarti kebangkrutan. Penilaian kerugian negara harus berdasarkan standar akuntansi dan valuasi ekonomi yang benar,” pungkasnya.

 

Acara diakhiri dengan penyerahan plakat kepada para narasumber oleh Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., dilanjutkan dengan penampilan Tarian Khas Dayak oleh ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si. dan rekan-rekan, serta sesi foto bersama seluruh narasumber, panitia, dan peserta seminar.

 

Melalui kegiatan ini, DPD PSI Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan transparansi, integritas, dan pemberantasan korupsi melalui langkah-langkah legislasi yang nyata dan berkeadilan.

 

Kontak Media:

DPD PSI Kota Depok

Jl. Cinere Raya No.19, Cinere, Kota Depok

Email: Email: sekretariat.psidepok@gmail.com

Instagram: @psidepok

TikTok: @dpdpsidepok

Kontak Person: Hendra Gunawan (0812-1381-588)  ***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Meresmikan Bandara IMIP Morowali
Feri Amsari Nilai Transparansi Dokumen Pendidikan Jokowi Diperlukan untuk Akhiri Polemik Ijazah
Agus Flores Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional Tekankan Peran Guru sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Ketua AWPI DPC Jakarta Utara Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nasional
Guntur Romley Kritik Sindiran PSI dan Soroti Peran Politik Joko Widodo
PSI Bela Jokowi, Sindir Figur Politik, Usia Expired Masih Jadi Ketum Partai
Video Lama Disalahgunakan, Klaim Gibran Mundur sebagai Wapres pada November Dipastikan Hoaks
Gibran Wakil Presiden Hadiri KTT G20 di Afrika Selatan Jalankan Mandat Presiden Prabowo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:45 WIB

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Meresmikan Bandara IMIP Morowali

Jumat, 28 November 2025 - 08:58 WIB

Feri Amsari Nilai Transparansi Dokumen Pendidikan Jokowi Diperlukan untuk Akhiri Polemik Ijazah

Selasa, 25 November 2025 - 17:46 WIB

Agus Flores Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional Tekankan Peran Guru sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Selasa, 25 November 2025 - 13:28 WIB

Ketua AWPI DPC Jakarta Utara Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nasional

Senin, 24 November 2025 - 17:21 WIB

Guntur Romley Kritik Sindiran PSI dan Soroti Peran Politik Joko Widodo

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes