Jakarta, Berita Kita – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Wakil Ketuanya, Evita Nursanty, menyerukan urgensi peran kolektif dalam melindungi kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai fondasi vital ekonomi Indonesia. Seruan ini disampaikan pada Senin (5/5/2025) di Jakarta, merespons kasus pidana yang dialami oleh pemilik Toko Mama Khas Banjar yang menimbulkan keprihatinan luas.
Evita Nursanty dengan tegas menegaskan bahwa negara harus berperan aktif dalam membina dan melindungi para pelaku UMKM agar dapat berkembang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan setelah pemilik Toko Mama Khas Banjar dikenakan sanksi pidana karena tidak mencantumkan label produk dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijualnya.
“UMKM adalah pilar utama ekonomi nasional sekaligus sumber mata pencaharian bagi jutaan rakyat. Penting bagi negara untuk hadir secara adil dan bijaksana dalam menangani persoalan UMKM,” kata Evita.
Dalam pernyataannya, Evita menekankan pentingnya menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum terhadap UMKM. Ia mengingatkan bahwa telah ada nota kesepahaman antar berbagai pihak yang mendorong prioritas pada pembinaan daripada penindakan langsung, khususnya dalam hal perizinan seperti label, izin edar, dan sertifikasi produk.
“Penegakan hukum tetap harus dilakukan, namun dengan pendekatan yang mengedepankan restorative justice dan proporsionalitas,” tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar telah berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha tersebut. Tidak hanya bisnis yang mengalami kehancuran, tetapi keluarga pemilik usaha juga menghadapi kesulitan ekonomi akibat proses hukum yang dijalani.
Evita menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan pentingnya label produk dan tanggal kedaluwarsa. Ia mengakui bahwa banyak pelaku UMKM masih belum sepenuhnya memahami regulasi dan sering melakukan kesalahan administratif yang memerlukan bimbingan, bukan sanksi pidana.
“Kalau langsung diproses hukum itu sungguh tidak adil bagi UMKM. Saya khawatir jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia memperingatkan, “Jangan sampai kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar justru mengganggu psikologi pengusaha kecil untuk memulai usaha, sebab sudah takut-takuti dengan sanksi dipenjara.” Ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menghimbau agar semua pihak, terutama instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengeluarkan izin atau sertifikat, untuk lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha kecil memahami regulasi yang berlaku dan dapat menjalankan usahanya dengan memenuhi standar yang ditetapkan.
Dengan mengutamakan pendekatan pembinaan dan dukungan, diharapkan UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional dapat terus berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan berkeadilan, sekaligus memastikan perlindungan hukum yang berperikemanusiaan bagi seluruh pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis