Jakarta, Berita Kita – Usulan untuk memperkuat kesetaraan dalam layanan pendidikan kembali disuarakan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga. Ia menyarankan agar setiap satuan pendidikan di Indonesia merekrut guru dari kalangan agama minoritas sebagai langkah konkret dalam mewujudkan toleransi dan keadilan bagi seluruh peserta didik, tanpa terkecuali.
Sabam menyampaikan pandangannya melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu. Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan harus berlandaskan prinsip kebebasan beragama sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi sekolah untuk memiliki guru dari berbagai latar belakang agama, termasuk kelompok minoritas.
“Sekolah-sekolah di mana pun di seluruh Indonesia ini merujuk pada Pasal 28 kebebasan beragama. Oleh karena itu, sebaiknya ada juga guru-guru yang minoritas itu ditempatkan,” ujar Sabam.
Keberadaan guru dari kelompok agama minoritas dinilai mampu memberikan kontribusi nyata dalam membentuk pemahaman lintas agama di kalangan siswa. Sabam menjelaskan bahwa langkah ini bisa memperkuat semangat saling menghargai dan mencegah potensi konflik yang timbul akibat perbedaan keyakinan di lingkungan sekolah.
Selain itu, menurut Sabam, penempatan guru agama minoritas juga mendorong pihak sekolah untuk lebih adil dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh siswa, termasuk mereka yang berasal dari kelompok minoritas. Dengan demikian, semua pelajar merasa diakui dan diperlakukan setara tanpa mengalami diskriminasi.
Lebih lanjut, Sabam mencontohkan situasi di wilayah Papua dan Manado, yang mayoritas penduduknya nonmuslim. Di wilayah-wilayah tersebut, negara tetap memiliki kewajiban untuk menyediakan guru pendidikan agama Islam jika terdapat siswa muslim. Ia menyoroti bahwa selama ini sebagian siswa hanya mengikuti pelajaran secara tidak formal atau bahkan berada di luar kelas karena tidak adanya guru yang sesuai.
“Selama ini mereka di luar kelas atau mengikuti kelas begitu saja,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan perlindungan terhadap hak-hak anak dalam pendidikan, Sabam juga mendorong peran aktif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia mengimbau agar KPAI melakukan pemantauan serta mengintensifkan sosialisasi di sekolah-sekolah terkait pentingnya toleransi antarumat beragama.
Ia menilai bahwa pendekatan preventif dan edukatif ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, dan nyaman bagi semua siswa.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, Sabam berharap semangat keberagaman dapat tumbuh sejak dini dalam dunia pendidikan dan menjadi fondasi kuat bagi persatuan bangsa di masa depan. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis