Jakarta, Berita Kita – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mencermati serius permasalahan yang dihadapi oleh para pengemudi ojek online (ojol), yang pada Selasa, 20 Mei 2025, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan baik pengemudi maupun perusahaan aplikasi.
“Dan kami tentu saja akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak,” ujar Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta.
Permasalahan transportasi online ini, menurut Puan, merupakan isu yang berada dalam kewenangan tiga komisi di DPR RI, yaitu Komisi I, Komisi V, dan Komisi XI. Ketiganya akan mengoordinasikan langkah-langkah untuk merespons aspirasi dari seluruh pihak terkait.
“Jadi apa yang terbaik buat kedua belah pihak kami akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution,” katanya menambahkan.
Di sisi lain, Puan juga mengimbau para pengemudi ojol agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi mereka di jalanan. Ia berharap demonstrasi yang dilakukan tidak mengganggu aktivitas publik secara umum.
Aksi protes yang dilakukan pada hari ini dikoordinasikan oleh Garda Indonesia, organisasi pengemudi ojol. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa aksi tersebut dimulai pukul 12.30 WIB dengan titik kumpul di Markas Garda Indonesia di Jalan Kodam Raya Nomor 6, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari titik tersebut, konvoi massa aksi bergerak menuju kawasan Patung Kuda, yang menjadi lokasi utama penyampaian tuntutan. Iring-iringan terdiri dari para pengemudi ojol dan mobil komando yang memimpin jalannya aksi secara terorganisir.
Igun menjelaskan bahwa aksi kali ini merupakan puncak dari kekecewaan para pengemudi terhadap perusahaan aplikasi yang dianggap melanggar peraturan pemerintah. Para pengemudi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar regulasi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM Nomor 12 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis