Jakarta, Berita Kita – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online pada Rabu (21/5) sebagai langkah strategis untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dari pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa inisiatif pembuatan regulasi ini muncul setelah lembaga legislatif mengamati secara seksama perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi digital. Komisi V DPR RI telah ditunjuk sebagai komisi yang akan memimpin pembahasan RUU tersebut.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” kata Dasco, Selasa.
Langkah konkret penggodokan RUU ini ditandai dengan agenda rapat bersama perwakilan pengemudi transportasi online yang dijadwalkan berlangsung besok. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi forum penting untuk menyempurnakan naskah akademik dan mengumpulkan masukan-masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.
“Akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” kata Dasco.
Dasco menekankan pentingnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar oleh Komisi V DPR RI dengan para pengemudi ojol dalam menghasilkan masukan yang menyeluruh untuk penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, proses penyusunan naskah akademik serta pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online harus mengakomodasi harapan semua pihak terkait.
Pembahasan RUU ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah memberikan kejelasan status dan perlindungan hukum bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang jumlahnya terus meningkat di tengah perkembangan ekonomi digital Indonesia. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis