DPR RI Siap Rancang Regulasi Transportasi Online, Aspirasi Pengemudi Ojol Jadi Prioritas

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online pada Rabu (21/5) sebagai langkah strategis untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dari pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa inisiatif pembuatan regulasi ini muncul setelah lembaga legislatif mengamati secara seksama perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi digital. Komisi V DPR RI telah ditunjuk sebagai komisi yang akan memimpin pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: "Itu Dinamika Demokrasi, Biasa Saja"

“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” kata Dasco, Selasa.

Langkah konkret penggodokan RUU ini ditandai dengan agenda rapat bersama perwakilan pengemudi transportasi online yang dijadwalkan berlangsung besok. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi forum penting untuk menyempurnakan naskah akademik dan mengumpulkan masukan-masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.

“Akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” kata Dasco.

Baca Juga :  Prabowo Antar Presiden Prancis Macron ke Puncak Borobudur dengan Mobil Golf

Dasco menekankan pentingnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar oleh Komisi V DPR RI dengan para pengemudi ojol dalam menghasilkan masukan yang menyeluruh untuk penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, proses penyusunan naskah akademik serta pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online harus mengakomodasi harapan semua pihak terkait.

Pembahasan RUU ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah memberikan kejelasan status dan perlindungan hukum bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang jumlahnya terus meningkat di tengah perkembangan ekonomi digital Indonesia. ***

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

HUT RI ke-80, Kelurahan Jatibening Baru Beri Kado Spesial untuk Warga yang Lahir di Bulan Agustus
Kapolda Banten Resmi Buka Pelatihan TMT Poliran: Wujud Nyata Komitmen Polri Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat   
Polisi Siagakan 1.489 Personel, Amankan Aksi BEM SI di Silang Selatan Monas
Kapolri Bertolak ke Lampung Groundbreaking SPPG Polri
Dikalungkan Medali Juara, Atlet Judo Polri: Terima Kasih Pak Kapolri
Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Kapolresta Tangerang Bantu Ponpes Bani Asyifa yang Alami Kebakaran
Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan Bonus Demografi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:10 WIB

HUT RI ke-80, Kelurahan Jatibening Baru Beri Kado Spesial untuk Warga yang Lahir di Bulan Agustus

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Kapolda Banten Resmi Buka Pelatihan TMT Poliran: Wujud Nyata Komitmen Polri Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat   

Senin, 28 Juli 2025 - 17:25 WIB

Polisi Siagakan 1.489 Personel, Amankan Aksi BEM SI di Silang Selatan Monas

Senin, 28 Juli 2025 - 17:20 WIB

Kapolri Bertolak ke Lampung Groundbreaking SPPG Polri

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:28 WIB

Dikalungkan Medali Juara, Atlet Judo Polri: Terima Kasih Pak Kapolri

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes