DPR RI Siap Rancang Regulasi Transportasi Online, Aspirasi Pengemudi Ojol Jadi Prioritas

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online pada Rabu (21/5) sebagai langkah strategis untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dari pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa inisiatif pembuatan regulasi ini muncul setelah lembaga legislatif mengamati secara seksama perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi digital. Komisi V DPR RI telah ditunjuk sebagai komisi yang akan memimpin pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga :  Sri Harjono Usulkan Jabatan Ketum Parpol Maksimal Satu Periode Demi Demokrasi Sehat

“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” kata Dasco, Selasa.

Langkah konkret penggodokan RUU ini ditandai dengan agenda rapat bersama perwakilan pengemudi transportasi online yang dijadwalkan berlangsung besok. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi forum penting untuk menyempurnakan naskah akademik dan mengumpulkan masukan-masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.

“Akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” kata Dasco.

Baca Juga :  KRL CLI-125 Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Transportasi Perkotaan Jabodetabek

Dasco menekankan pentingnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar oleh Komisi V DPR RI dengan para pengemudi ojol dalam menghasilkan masukan yang menyeluruh untuk penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, proses penyusunan naskah akademik serta pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online harus mengakomodasi harapan semua pihak terkait.

Pembahasan RUU ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah memberikan kejelasan status dan perlindungan hukum bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang jumlahnya terus meningkat di tengah perkembangan ekonomi digital Indonesia. ***

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Ketua DPC Jakarta Utara Soroti RAPIMNAS AWPI 2025 Bertema Indonesia Emas
Ketum AWPI, “Saya Masih Punya Hutang Moral
Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas
KJRI Hamburg Selenggarakan Seminar Kesehatan Mental untuk WNI di Jerman
Korupsi di Indonesia Sudah Menjadi Ekosistem yang Menggurita
Ketua Umum Agus Flores Pimpin Sumpah Setia dan Pelantikan Ketua DPW FRN se-Indonesia
Sobat Dukcapil Permudah Warga Tangerang Urus Dokumen Kependudukan
Polda Jateng Gelar Kapolda Cup 2: Ajak Anak Muda Ubah Energi Tawuran Jadi Prestasi di Gelanggang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Ketua DPC Jakarta Utara Soroti RAPIMNAS AWPI 2025 Bertema Indonesia Emas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Ketum AWPI, “Saya Masih Punya Hutang Moral

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:20 WIB

KJRI Hamburg Selenggarakan Seminar Kesehatan Mental untuk WNI di Jerman

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Korupsi di Indonesia Sudah Menjadi Ekosistem yang Menggurita

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes