Geram! Logo Organisasi Dicatut, Waketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri Beri Peringatan Keras

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, BERITAKITA  ||  Menyikapi maraknya penggunaan atau klaim logo Fast Respon secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), melalui Waketum Briptu Pol. Moh. Reza. T. dan Sekjen Imam. R, menyatakan sikap tegas dan mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera menghentikan penggunaan logo tanpa izin tertulis, karena logo tersebut merupakan hak kekayaan intelektual resmi organisasi dan dilindungi oleh undang-undang. PW FRN tidak segan menempuh jalur hukum untuk melindungi identitas dan marwah organisasi.

 

“Selama ini kami diam, dan tidak banyak berbicara terkait permasalahan itu. Setelah kami amati, permasalahan ini justru semakin memburuk, logo yang digunakan tanpa seizin pemilik sahnya, Ketua Umum perkumpulan wartawan Fast Respon, telah dimanipulasi oleh pihak lain,” ucap Waketum.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Bandung Selatan, Getaran Terasa hingga Ciwidey dan Cimaung

 

Sementara itu, Dalam keterangannya, Sekjen Imam R. menyoroti dua isu krusial: pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terkait logo, dan klaim sepihak atas nama Ketua Umum Agus Flores tanpa adanya persetujuan resmi.

 

“Bahwa logo tersebut jelas-jelas terdaftar hak ciptanya (HaKI). Apakah mereka tidak memahami etika berorganisasi atau bagaimana?. Selain itu, kami juga menerima banyak laporan bahwa organisasi tersebut sering kali secara tidak sah menggunakan nama Ketua Umum Agus Flores,” ungkap Sekjen.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional, Antara Jihad dan Patriotisme

 

Dimohonkan kepada pihak lain untuk meninjau kembali dan menghentikan penggunaan logo yang menyerupai PW Fast Respon apabila tidak memiliki izin resmi dari pihak kami. “Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara profesional, menghindari proses hukum yang tidak perlu, dan memastikan semua pihak beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Sekjen.

 

Terkait Izin PW fast respon pun jelas berizin AHU-0011866.AH.01.07.TAHUN.2022, PENGAKUAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAMBAHAN BERITA NEGARA 000616 TAHUN 2022, silahkan di cek keasliannya.

 

Jangan sesekali melakukan pembodohan publik, itu tidak baik.  ***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BNK Kabupaten Tangerang Sosialisasi P4GN di Aula Desa Bojong Renged
DPW AsMEN Jakarta Matangkan Persiapan UKW, Peserta dari Luar Pulau Mulai Berdatangan
Rindang Hajatan Sukses Gelar Nikah Massal 2025, Bahagiakan 48 Pasangan Pengantin
PMI Asal Dampit Dikabarkan Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong, Disnaker Malang Masih Menanti Konfirmasi Resmi
Warga Sibolga yang Terdampak Banjir Minta Maaf Setelah Menjarah Minimarket, Janji Akan Mengganti Kerugian
Kepala Sekolah SMP Syahid 2 Cilincing Ditemukan Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reuni Akbar 50 Tahun SMANSA Cibinong, Ajang Temu Kangen dan Semangat Kebersamaan
Pelatih Taekwondo Pilih Tak Melawan saat Dianiaya Pemotor Lawan Arah di Jagakarsa
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:20 WIB

BNK Kabupaten Tangerang Sosialisasi P4GN di Aula Desa Bojong Renged

Senin, 15 Desember 2025 - 13:31 WIB

DPW AsMEN Jakarta Matangkan Persiapan UKW, Peserta dari Luar Pulau Mulai Berdatangan

Senin, 15 Desember 2025 - 12:02 WIB

Rindang Hajatan Sukses Gelar Nikah Massal 2025, Bahagiakan 48 Pasangan Pengantin

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:20 WIB

PMI Asal Dampit Dikabarkan Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong, Disnaker Malang Masih Menanti Konfirmasi Resmi

Senin, 1 Desember 2025 - 15:08 WIB

Warga Sibolga yang Terdampak Banjir Minta Maaf Setelah Menjarah Minimarket, Janji Akan Mengganti Kerugian

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes