Grab Peringatkan Risiko Pengangkatan Mitra Jadi Karyawan: UMKM dan Pengemudi Bisa Terdampak

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita — Grab Indonesia menyampaikan kekhawatirannya terhadap wacana pengangkatan mitra pengemudi ojek daring menjadi karyawan tetap. Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menilai bahwa kebijakan tersebut dapat merugikan mayoritas mitra pengemudi dan berisiko memicu dampak ekonomi lanjutan, terutama terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Neneng dalam sesi jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat (13/6). Ia mengungkapkan bahwa skema pengangkatan mitra menjadi karyawan secara menyeluruh tidak sebanding dengan kemampuan perusahaan dalam menyerap tenaga kerja dengan status penuh waktu.

 

“Kalau seluruh mitra pengemudi harus jadi karyawan, kemungkinan besar hanya sebagian kecil yang bisa diserap,” ungkap Neneng.

 

Ia menjelaskan, keterbatasan itu disebabkan oleh kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan, seperti pemberian gaji tetap, cuti, dana pensiun, dan tunjangan lainnya. Neneng mencontohkan kebijakan Riders’ Law di Spanyol yang diberlakukan sejak tahun 2021, di mana pemerintah mewajibkan pengangkatan mitra kurir daring menjadi karyawan.

Baca Juga :  Toko Kodeko Hadir di Pondok Cabe: Semangat Baru Koperasi Menuju Kesejahteraan Bersama

 

“Saat itu, salah satu platform hanya mampu mengangkat 17 persen mitranya sebagai karyawan tetap,” ujarnya.

 

Neneng mengkhawatirkan jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia. Menurutnya, pengemudi yang tidak terserap akan kehilangan mata pencaharian dan sulit mencari pekerjaan baru.

 

“Kebayang kalau di Indonesia hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lain mau ke mana? Bagaimana mereka mendapatkan income (pendapatan)?” ucap Neneng.

 

Ia juga menekankan perbedaan esensial antara status kemitraan dan karyawan. Dalam skema karyawan, pengemudi akan terikat pada jam kerja tetap, harus melalui proses seleksi seperti wawancara dan evaluasi rutin, serta memiliki risiko pemutusan hubungan kerja bila kinerjanya tidak sesuai standar.

 

“Begitu dia di-PHK, panik cari kerja, kan nggak gampang. Kecuali memang banyak sekali lapangan pekerjaan tersedia,” tambahnya.

Baca Juga :  Jasamarga Transjawa Lakukan Rekonstruksi Tiga Titik di Tol Jakarta-Cikampek Demi Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan

 

Lebih jauh, Neneng menyoroti efek lanjutan dari berkurangnya jumlah mitra pengemudi terhadap pelaku UMKM yang menjadi mitra GrabFood dan GrabExpress. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar merchant GrabFood merupakan UMKM yang sangat bergantung pada jasa pengantaran.

 

“Sebanyak 90 persen merchant GrabFood adalah UMKM. Kalau jumlah mitra menyusut, ini bisa menggerus arus ekonomi UMKM yang mayoritas mengandalkan pesanan online,” jelas Neneng.

 

Sebagai ilustrasi, ia mengungkapkan pengalaman di Jenewa, Swiss, di mana layanan pengantaran makanan menurun hingga 42 persen setelah Uber Eat diwajibkan mengangkat mitra pengemudi menjadi karyawan.

 

Menurut Neneng, pendekatan yang mempertahankan fleksibilitas kerja justru menjadi kunci keberhasilan ekonomi digital di Indonesia. Grab berharap pembuat kebijakan mempertimbangkan dampak luas dari perubahan status kerja terhadap pengemudi dan pelaku ekonomi kecil. ***

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Camat Teluknaga Gunting Pita Peresmian Koperasi Desa Merah Putih Desa Bojong Renged
48 Pasangan Ikuti Nikah Massal Rindang Hajatan 2025 di Jakarta Utara
RSHS Olah 400 Kg Sampah Organik Per Hari Jadi Eco-Enzym: Inovasi Hijau yang Hemat Puluhan Juta Rupiah
BGN Tegaskan Pendanaan Rp20 Triliun dari Danantara Difokuskan untuk Peternak Ayam Lokal
BGN Perketat Aturan Kemitraan MBG, Pastikan Setiap Dapur Gizi Dikelola Secara Profesional
Produksi Jagung Melimpah, Garut Kini Fokus Tambah Nilai Lewat Pabrik Silase
Bangkitkan Kedaulatan Pangan, BGN Dorong Lahirnya 6 Juta Peternak Baru untuk Dukung Program MBG
Sterilisasi Food Tray Jadi Syarat Wajib SPPG untuk Cegah Keracunan Program Makan Bergizi Gratis 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:12 WIB

Camat Teluknaga Gunting Pita Peresmian Koperasi Desa Merah Putih Desa Bojong Renged

Senin, 15 Desember 2025 - 05:44 WIB

48 Pasangan Ikuti Nikah Massal Rindang Hajatan 2025 di Jakarta Utara

Rabu, 19 November 2025 - 13:05 WIB

RSHS Olah 400 Kg Sampah Organik Per Hari Jadi Eco-Enzym: Inovasi Hijau yang Hemat Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 19 November 2025 - 11:50 WIB

BGN Tegaskan Pendanaan Rp20 Triliun dari Danantara Difokuskan untuk Peternak Ayam Lokal

Selasa, 18 November 2025 - 19:24 WIB

BGN Perketat Aturan Kemitraan MBG, Pastikan Setiap Dapur Gizi Dikelola Secara Profesional

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes