Honor RT/RW Naik, Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi Lingkungan

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.

 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa salah satu poin penting dari perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT meningkat dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu per bulan, sedangkan honor RW naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta.

 

Selain kenaikan honor, pemerintah juga memastikan pencairan dana hibah Rp 100 juta per RW pada Oktober 2025. Namun, pencairan itu disertai syarat khusus.

Baca Juga :  Monitoring Penilaian Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga di Kecamatan Mustikajaya

“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah,” ujar Tri Adhianto.

 

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang yang semakin menumpuk setiap hari. Menurutnya, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membangun kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

 

Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP), sehingga hasil pengelolaannya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

 

Tak hanya fokus pada lingkungan, Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor informal. Mulai 2026, sekitar 10.000 pekerja rentan—termasuk ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli bangunan, hingga pemulung—akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Salurkan 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera, Wali Kota Tegaskan Perlindungan untuk Pengemudi Ojek Online

“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung dan lainnya, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial,” tegasnya.

 

Tri berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberi rasa aman bagi pekerja informal, tetapi juga menjadi bukti bahwa Kota Bekasi semakin peduli dan inklusif. Menurutnya, kesejahteraan warga tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini luput dari perlindungan sosial.  ***

Editor : Rizki

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Laksanakan Shalat Jumat Keliling, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Edukasi Siswa SLB Patriot di Kantor Pemkot
Diskominfostandi Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan Darurat NTPD 112 di Kecamatan Bekasi Selatan
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi NPCI: Wujud Sinergi untuk Keadilan dan Prestasi Atlet Disabilitas
Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan dan Lepas Atlet HAORNAS 2025
Bang Harris Launching Sekolah Lansia di Bekasi: “Wujudkan Lansia Mandiri, Sejahtera, dan Bahagia”
Wali Kota Tri Adhianto Bersama ASN Kota Bekasi Tebar Berkah Lewat Aksi Jumat Peduli
Wali Kota Bekasi Pantau Penertiban 300 Bangunan di Wisma Asri Demi Kota yang Tertata dan Bebas Banjir
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Wali Kota Bekasi Laksanakan Shalat Jumat Keliling, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Edukasi Siswa SLB Patriot di Kantor Pemkot

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Diskominfostandi Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan Darurat NTPD 112 di Kecamatan Bekasi Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi NPCI: Wujud Sinergi untuk Keadilan dan Prestasi Atlet Disabilitas

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan dan Lepas Atlet HAORNAS 2025

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes