Jakarta, BeritaKita–Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, publik dibuat heboh dengan kemunculan bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang dikibarkan berdampingan dengan Sang Merah Putih di sejumlah wilayah. Bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger itu merupakan simbol khas kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh tokoh utama, Monkey D. Luffy.
Fenomena pengibaran Jolly Roger tersebut tidak sekadar dianggap sebagai ekspresi budaya pop. Di mata sebagian pihak, simbol itu merepresentasikan semangat perlawanan terhadap penindasan dan kekuasaan yang absolut. Simbol ini telah lama diinterpretasikan sebagai bentuk kritik terhadap sistem yang dianggap menindas.
Namun, kehadiran simbol tersebut di ruang publik, khususnya menjelang HUT ke-80 RI, menuai reaksi keras dari sejumlah tokoh politik dan pemerintahan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kekhawatiran terhadap fenomena ini.
“Pemasangan bendera One Piece itu bisa memicu perpecahan karena dilakukan di momen yang sensitif menjelang hari kemerdekaan,” ujar Dasco.
Ia menambahkan bahwa DPR telah menerima laporan dari sejumlah lembaga intelijen terkait potensi gerakan sistematis di balik maraknya simbol Jolly Roger tersebut.
“Kami mendapat masukan bahwa kemunculan simbol-simbol itu bukan kebetulan. Ada dugaan kuat ini merupakan bagian dari upaya untuk memecah belah bangsa,” tegasnya.
Fenomena penggunaan Jolly Roger sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pada masa kampanye Pilpres 2024, simbol ini pernah dikenakan oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Gibran saat itu memakai pin bergambar Jolly Roger di dada kirinya ketika berkunjung ke kediaman Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2024.
Namun, setelah menjabat sebagai Wakil Presiden, simbol tersebut justru berubah citra menjadi kontroversial dan dianggap berpotensi mengganggu stabilitas nasional, apalagi ketika dikaitkan dengan momen kemerdekaan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi maraknya pengibaran simbol bajak laut itu.
“Kami akan mengambil langkah tegas bila ditemukan unsur kesengajaan dalam pengibaran bendera tersebut,” ucap Budi Gunawan.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pengibaran bendera Merah Putih harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan di bawah simbol atau lambang apa pun.
“Setiap tindakan yang melanggar aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” imbuhnya.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa simbol dalam budaya populer bisa memunculkan dampak luas, tergantung konteks sosial dan politik yang menyertainya. Pemerintah saat ini tengah mengawasi situasi dengan ketat untuk memastikan stabilitas menjelang perayaan hari kemerdekaan yang sakral. ***
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://youtu.be/SRk965iWgF0?si=gWbK9LPal_gAxMt3