Serang, BeritaKita — Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Gubernur Banten Andra Soni melakukan peninjauan langsung terhadap jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Simpang Bojonegara, Kota Cilegon, pada Senin (3/11/2025). Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dan kepolisian dalam memastikan penerapan kebijakan baru terkait operasional truk tambang di Provinsi Banten berjalan dengan baik.
Peninjauan lapangan ini turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, di antaranya Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Kolaborasi lintas pemerintah daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan warga di kawasan yang dikenal padat aktivitas tambang.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menekan potensi gangguan lalu lintas dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat operasional truk tambang di siang hari. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan tertib.
“Keputusan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban, terutama di wilayah padat tambang seperti Bojonegara,” ujar Kapolda Hengki. Ia menambahkan bahwa Polri siap mendukung penuh penegakan aturan tersebut di seluruh wilayah hukum Polda Banten. “Negara tidak boleh kalah. Kami siap mendukung penuh penegakan keputusan Gubernur ini demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten. Truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 pagi. Aturan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, menghindari kecelakaan, dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dalam dua minggu ke depan. Evaluasi ini mencakup kemungkinan penyesuaian penggunaan jenis kendaraan, termasuk peluang bagi pengusaha lokal untuk memanfaatkan truk berukuran lebih kecil seperti colt diesel. “Kami ingin kebijakan ini berjalan adil dan efektif, sehingga dapat menguntungkan masyarakat tanpa menghambat kegiatan ekonomi daerah,” tutur Andra Soni.
Sebagai bagian dari kebijakan itu, pemerintah juga menyiapkan area penyangga atau buffer zone di sejumlah titik strategis, salah satunya di kawasan PT SMI. Zona ini berfungsi sebagai tempat penataan arus kendaraan tambang agar tidak menumpuk di jalan utama, sekaligus mencegah kemacetan panjang yang dapat mengganggu aktivitas warga.
Dengan diterapkannya kebijakan pengaturan operasional truk tambang ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan tambang Provinsi Banten menjadi lebih tertib, aman, dan terkendali. Langkah sinergis antara Pemerintah Provinsi Banten, Kepolisian Daerah, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga keselamatan publik serta menciptakan lingkungan transportasi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. ***
Editor : Redaksi