Kemendagri Tegaskan Pentingnya Ketegasan Pemda dan Aparat Terhadap Ormas Bermasalah

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya sikap tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam sebuah talkshow bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional dan diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (29/5).

 

Dalam pernyataannya, Bima Arya menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas ini dibentuk di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

 

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5).

 

Ia menjelaskan bahwa satuan tugas tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan. Di tingkat daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, Satgas juga dapat bertindak jika ditemukan pelanggaran berat seperti kekerasan fisik dan aksi premanisme.

Baca Juga :  Gerindra Dorong Percepatan Pembahasan RUU Politik pada 2025

 

Kemendagri, menurut Bima, terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas dan mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh ormas. Ia menyebutkan bahwa bentuk sanksi yang dapat diterapkan mulai dari administratif hingga pidana, bahkan hingga pembubaran ormas yang bersangkutan.

 

Sistem perizinan ormas saat ini dibagi antara Kemendagri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dicabut izinnya apabila melakukan pelanggaran, sedangkan untuk ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham, Satgas akan merekomendasikan tindakan berupa pencabutan status badan hukum kepada kementerian terkait.

 

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tegas Bima.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Bantu Ponpes Bani Asyifa yang Alami Kebakaran

 

Lebih lanjut, Bima menambahkan bahwa upaya pembinaan dan pengawasan terhadap ormas terus dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah. Kesbangpol bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum untuk memastikan ormas tidak keluar dari koridor hukum.

 

Ia juga mengapresiasi beberapa kepala daerah yang telah mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketegasan tersebut dinilai sebagai langkah yang diperlukan ketika pendekatan persuasif tidak lagi efektif.

 

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkasnya. ***

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Ketua DPC Jakarta Utara Soroti RAPIMNAS AWPI 2025 Bertema Indonesia Emas
Ketum AWPI, “Saya Masih Punya Hutang Moral
Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas
KJRI Hamburg Selenggarakan Seminar Kesehatan Mental untuk WNI di Jerman
Korupsi di Indonesia Sudah Menjadi Ekosistem yang Menggurita
Ketua Umum Agus Flores Pimpin Sumpah Setia dan Pelantikan Ketua DPW FRN se-Indonesia
Sobat Dukcapil Permudah Warga Tangerang Urus Dokumen Kependudukan
Polda Jateng Gelar Kapolda Cup 2: Ajak Anak Muda Ubah Energi Tawuran Jadi Prestasi di Gelanggang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Ketua DPC Jakarta Utara Soroti RAPIMNAS AWPI 2025 Bertema Indonesia Emas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Ketum AWPI, “Saya Masih Punya Hutang Moral

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:20 WIB

KJRI Hamburg Selenggarakan Seminar Kesehatan Mental untuk WNI di Jerman

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Korupsi di Indonesia Sudah Menjadi Ekosistem yang Menggurita

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes