Jakarta, Berita Kita – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya sikap tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam sebuah talkshow bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional dan diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (29/5).
Dalam pernyataannya, Bima Arya menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas ini dibentuk di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5).
Ia menjelaskan bahwa satuan tugas tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan. Di tingkat daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, Satgas juga dapat bertindak jika ditemukan pelanggaran berat seperti kekerasan fisik dan aksi premanisme.
Kemendagri, menurut Bima, terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas dan mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh ormas. Ia menyebutkan bahwa bentuk sanksi yang dapat diterapkan mulai dari administratif hingga pidana, bahkan hingga pembubaran ormas yang bersangkutan.
Sistem perizinan ormas saat ini dibagi antara Kemendagri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dicabut izinnya apabila melakukan pelanggaran, sedangkan untuk ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham, Satgas akan merekomendasikan tindakan berupa pencabutan status badan hukum kepada kementerian terkait.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tegas Bima.
Lebih lanjut, Bima menambahkan bahwa upaya pembinaan dan pengawasan terhadap ormas terus dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah. Kesbangpol bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum untuk memastikan ormas tidak keluar dari koridor hukum.
Ia juga mengapresiasi beberapa kepala daerah yang telah mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketegasan tersebut dinilai sebagai langkah yang diperlukan ketika pendekatan persuasif tidak lagi efektif.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkasnya. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis