Jakarta, Berita Kita – Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka baru dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Penangkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tempat tinggal tersangka yang sesuai dengan alamat KTP-nya. “Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung Kabupaten Bekasi pada pukul 00.18 tanggal 24 Mei 2025,” ujar Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Tersangka berinisial MAA diamankan oleh tim gabungan dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, MAA langsung dibawa dan ditempatkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam insiden yang berakhir ricuh itu. Sebagian besar dari mereka ditangkap setelah massa memaksa masuk ke dalam gedung Balai Kota. Dari total 93 orang yang diamankan, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka melalui penyelidikan Subdit Keamanan Negara. “Hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan 15 orang tersangka dari 93 orang yang diamankan,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025.
Satu tersangka lain, yakni MAA, ditetapkan terpisah karena tidak termasuk dalam 93 orang yang sebelumnya diamankan dan sempat masuk dalam daftar buron.
Dalam keterangannya, Ade Ary menyebut bahwa seluruh tersangka diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta Barat. “Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” ungkapnya.
Adapun identitas inisial para tersangka meliputi RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA.
Sebanyak 78 orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi tersebut telah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing. “Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga,” ujar Ade Ary.
Untuk proses hukum, para tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 216 KUHP tentang tidak menaati perintah sah dari pejabat berwenang, serta Pasal 218 KUHP tentang pelanggaran terhadap perintah petugas keamanan. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis