Komjak Soroti Insiden Pembacokan Jaksa di Sumut, Tekankan Pentingnya Perlindungan Aparat Hukum

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Berita Kita – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang menimpa seorang jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, yang menjadi korban pembacokan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

 

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu (24/5), saat Jhon Wesli Sinaga bersama staf Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanov Hutabarat, sedang memanen kelapa sawit di lahan milik pribadi Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih. Tiba-tiba, keduanya diserang oleh orang tak dikenal menggunakan senjata tajam.

 

Akibat serangan tersebut, Jhon mengalami luka bacok di lengan dan tangan kiri, sementara Asensio mengalami luka serius di bagian tangan. Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Amri Tambunan Deli Serdang, keduanya dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan karena kondisi luka yang cukup parah.

 

Menanggapi peristiwa ini, Komjak RI segera mengambil langkah dengan mengutus salah satu komisionernya, Rita Serena Kolibonso, untuk menyampaikan dukungan dan keprihatinan secara langsung kepada korban.

Baca Juga :  Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Kepolisian dan Payung Hukum untuk Ojol

 

“Komjak mengutus saya sebagai komisioner untuk menyampaikan secara langsung rasa keprihatinan kami kepada korban,” ujar Rita Serena Kolibonso saat berada di Medan, Selasa.

 

Rita mengatakan bahwa dirinya secara langsung mengunjungi Provinsi Sumatera Utara untuk membesuk korban dan meninjau lokasi kejadian. Ia juga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto.

 

“Kami telah berdialog dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bapak Idianto, dan sejumlah pihak di lokasi kejadian. Semua informasi ini akan kami sampaikan secara internal ke Komjak,” lanjutnya.

 

Komjak menilai insiden ini merupakan peringatan serius akan meningkatnya ancaman terhadap aparat penegak hukum. Rita menekankan pentingnya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi para jaksa yang bertugas, mengingat risiko kerja yang semakin besar di berbagai daerah.

 

“Kita tahu saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Ini menunjukkan, kasus seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan kerja penegak hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri

 

Menurut Rita, potensi kekerasan terhadap jaksa tidak hanya terbatas di wilayah Sumatera Utara, tetapi bisa terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, Komjak menilai perlindungan terhadap jaksa harus menjadi bagian integral dari sistem penegakan hukum nasional.

 

“Jaksa bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Potensi persekusi, tindakan kriminal, dan bahkan ancaman keselamatan selalu ada. Ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi menyangkut sistem penegakan hukum secara nasional,” ucap Rita.

 

Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan refleksi bagi institusi kejaksaan, dan mendorong sinergi lebih kuat antara jaksa dengan aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI dalam memberikan perlindungan.

 

“Peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama pentingnya perlindungan kepolisian maupun TNI terhadap kerja-kerja jaksa di lapangan atas semua bentuk yang akan mengancam keselamatan jiwa jaksa,” tutupnya. ***

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes