Jakarta, Berita Kita – Center of Reform on Economic (CORE) menekankan pentingnya profesionalitas dan orientasi bisnis dalam pengembangan Koperasi Desa Merah Putih untuk mengoptimalkan keuntungan dan memperluas pasar produk pertanian pedesaan.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE, menyoroti pentingnya Koperasi Desa Merah Putih untuk beroperasi dengan standar profesional layaknya entitas bisnis yang berorientasi profit, meskipun tetap berlandaskan prinsip kebersamaan. Menurutnya, distribusi keuntungan harus dilakukan secara merata demi kesejahteraan seluruh anggota.
“Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja,” kata Faisal (dikutip dari ANTARA) Selasa (15/4).
Faisal menyampaikan bahwa pendekatan bisnis yang tepat akan memungkinkan anggota koperasi memperoleh manfaat ekonomi melalui ekspansi pasar dan pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan prinsip kolektivitas.
Berdasarkan analisis terhadap kasus-kasus terdahulu, Faisal mengidentifikasi beberapa faktor penyebab kegagalan koperasi, antara lain ketergantungan berlebih pada bantuan pemerintah, lemahnya tata kelola, kredit macet, hingga praktik penyelewengan dan korupsi.
Transformasi pola pikir dianggap sebagai faktor krusial dalam mengembangkan koperasi yang berkelanjutan. Anggota dan pengurus koperasi perlu memiliki jiwa wirausaha yang mampu menggerakkan unit usaha secara mandiri, tanpa bergantung pada bantuan eksternal, terutama dari pemerintah.
“Jadi jangan hanya mengharapkan pencairan dana APBN untuk kemudian nanti hilang, tidak ada bekasnya, tidak ada hasilnya,” tegas Faisal.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat dalam operasional Koperasi Desa Merah Putih. Mekanisme ini diperlukan untuk mengidentifikasi keberhasilan, kendala, serta potensi pengembangan, khususnya bagi koperasi yang menggunakan pendanaan dari APBN atau APBD.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Pemerintah saat ini aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih yang ditargetkan selesai pada Juli 2025.
Dalam rencana pengembangan ke depan, setiap Koperasi Desa Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk menciptakan ekosistem koperasi yang profesional di tingkat desa. Ketujuh unit bisnis tersebut mencakup kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis