Jakarta, BeritaKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan Ridwan Kamil muncul saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan, Ridwan Kamil diduga meminta dana nonbujeter dari jajaran komisaris maupun direktur utama Bank BJB. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi pemerintah daerah.
“Bank Jabar ini, salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu,” kata Asep menegaskan.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham terbesar dengan porsi kepemilikan mencapai 38,52 persen.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta pengendali agensi iklan.
Tiga pihak swasta itu yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Meski demikian, hingga Rabu (10/9), atau 184 hari setelah penggeledahan dilakukan, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan secara resmi dalam perkara ini. ***
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rilis