KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan Ridwan Kamil muncul saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

 

“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

 

Asep menjelaskan, Ridwan Kamil diduga meminta dana nonbujeter dari jajaran komisaris maupun direktur utama Bank BJB. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

 

“Bank Jabar ini, salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu,” kata Asep menegaskan.

 

Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham terbesar dengan porsi kepemilikan mencapai 38,52 persen.

 

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta pengendali agensi iklan.

Baca Juga :  Pengemudi Rantis Brimob Bripka Rohmat Menangis, Minta Maaf ke Orang Tua Affan Kurniawan

 

Tiga pihak swasta itu yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

 

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

 

Meski demikian, hingga Rabu (10/9), atau 184 hari setelah penggeledahan dilakukan, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan secara resmi dalam perkara ini.   ***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Menteri Agama Yakud Folil Terkait Korupsi Kuota Haji
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes