KPK Kembali Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU Mahkamah Agung, Kakak Kandung Juga Diperiksa

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol pada Rabu, 18 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Mahkamah Agung.

 

Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama sejak pemeriksaan terakhir Windy pada 27 Mei 2025. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

 

Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik KPK turut memanggil seorang saksi lain berinisial RSB yang diketahui sebagai kakak kandung Windy, yakni Rinaldo Septariando B. Keterlibatan RSB dinilai relevan untuk menguatkan alat bukti dalam pengembangan perkara ini.

Baca Juga :  Mantan Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir di Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Dokumen Ijazah

 

Sebelumnya, baik Windy maupun Rinaldo pernah dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk dua terdakwa, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, pada 19 Desember 2023. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

 

Dalam persidangan, Windy mengakui pernah mengikuti tur helikopter bersama Hasbi Hasan di wilayah Bali. Namun saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai pembiayaan kegiatan tersebut, Windy mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menanggung biaya, serta tidak mengingat apakah ia menerima tagihan atau diminta iuran.

 

Pengembangan penyidikan ini beriringan dengan proses hukum terhadap Hasbi Hasan, yang telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasbi terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Kasus 13 Santri Ponpes Ora Aji Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan

 

Suap tersebut disalurkan oleh Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Secara keseluruhan, Heryanto menyerahkan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengatur hasil putusan yang berpihak kepada dirinya sebagai debitur.

 

KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana mencurigakan serta aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang di lembaga peradilan tertinggi tersebut. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes