Jakarta, Berita Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol pada Rabu, 18 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Mahkamah Agung.
Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama sejak pemeriksaan terakhir Windy pada 27 Mei 2025. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik KPK turut memanggil seorang saksi lain berinisial RSB yang diketahui sebagai kakak kandung Windy, yakni Rinaldo Septariando B. Keterlibatan RSB dinilai relevan untuk menguatkan alat bukti dalam pengembangan perkara ini.
Sebelumnya, baik Windy maupun Rinaldo pernah dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk dua terdakwa, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, pada 19 Desember 2023. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, Windy mengakui pernah mengikuti tur helikopter bersama Hasbi Hasan di wilayah Bali. Namun saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai pembiayaan kegiatan tersebut, Windy mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menanggung biaya, serta tidak mengingat apakah ia menerima tagihan atau diminta iuran.
Pengembangan penyidikan ini beriringan dengan proses hukum terhadap Hasbi Hasan, yang telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasbi terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Suap tersebut disalurkan oleh Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Secara keseluruhan, Heryanto menyerahkan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengatur hasil putusan yang berpihak kepada dirinya sebagai debitur.
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana mencurigakan serta aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang di lembaga peradilan tertinggi tersebut. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis