Jakarta, BeritaKita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Menteri Agama Yakud Folil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Tindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan resmi, KPK menyita berbagai aset berharga, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan, hingga uang tunai dalam jumlah besar. Total uang yang berhasil disita mencapai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp26,2 miliar.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp26 miliar,” ujar juru bicara KPK.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan aset lain berupa empat unit kendaraan, serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini dinilai mencapai angka yang cukup besar.
“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi kuota haji,” tambahnya.
Dengan penyitaan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus besar yang merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis