KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Menteri Agama Yakud Folil Terkait Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Menteri Agama Yakud Folil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Tindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Berdasarkan keterangan resmi, KPK menyita berbagai aset berharga, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan, hingga uang tunai dalam jumlah besar. Total uang yang berhasil disita mencapai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp26,2 miliar.

Baca Juga :  AWPI Serukan Perdamaian, Kecam Provokasi di Tengah Gelombang Demonstrasi

 

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp26 miliar,” ujar juru bicara KPK.

 

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan aset lain berupa empat unit kendaraan, serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

 

KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini dinilai mencapai angka yang cukup besar.

Baca Juga :  Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Resmi Jadi Tersangka Kasus OTT KPK

 

“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi kuota haji,” tambahnya.

 

Dengan penyitaan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus besar yang merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes