Jakarta, BeritaKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan identitas pelapor tindak pidana korupsi atau whistleblower. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan salah satu pelapor dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Polda Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaporan kasus korupsi merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan yang selama ini dijalankan lembaga antirasuah tersebut.
“KPK melihat pelaporan atau pengaduan itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat, (30/5).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons kasus mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, namun justru dilaporkan balik dan ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KPK menegaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur yang ketat dalam menjaga identitas pelapor, mengingat sebagian besar perkara yang ditangani lembaga ini berasal dari laporan masyarakat.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa ada dua alasan utama mengapa identitas pelapor tidak diungkap ke publik.
“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat sebelumnya mengungkap telah menangkap TY atas dugaan tindak pidana siber yang melibatkan akses ilegal serta penyebaran dokumen elektronik milik Baznas Jabar. Meskipun demikian, TY dikenal sebagai pihak yang sebelumnya melaporkan indikasi korupsi di lingkungan lembaga tersebut. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis