KPK Tegaskan Perlindungan Identitas Pelapor Korupsi sebagai Komitmen Pemberantasan

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan identitas pelapor tindak pidana korupsi atau whistleblower. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan salah satu pelapor dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Polda Jawa Barat.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaporan kasus korupsi merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan yang selama ini dijalankan lembaga antirasuah tersebut.

 

“KPK melihat pelaporan atau pengaduan itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat, (30/5).

Baca Juga :  Formappi Desak Evaluasi Menyeluruh Sebelum Revisi UU Polri

 

Pernyataan tersebut disampaikan merespons kasus mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, namun justru dilaporkan balik dan ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

KPK menegaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur yang ketat dalam menjaga identitas pelapor, mengingat sebagian besar perkara yang ditangani lembaga ini berasal dari laporan masyarakat.

 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa ada dua alasan utama mengapa identitas pelapor tidak diungkap ke publik.

 

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Pajak Rakyat, Guru Jelaskan Mekanisme Dana

“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat sebelumnya mengungkap telah menangkap TY atas dugaan tindak pidana siber yang melibatkan akses ilegal serta penyebaran dokumen elektronik milik Baznas Jabar. Meskipun demikian, TY dikenal sebagai pihak yang sebelumnya melaporkan indikasi korupsi di lingkungan lembaga tersebut. ***

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Ketua DPC Jakarta Utara Soroti RAPIMNAS AWPI 2025 Bertema Indonesia Emas
Ketum AWPI, “Saya Masih Punya Hutang Moral
Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas
KJRI Hamburg Selenggarakan Seminar Kesehatan Mental untuk WNI di Jerman
Korupsi di Indonesia Sudah Menjadi Ekosistem yang Menggurita
Ketua Umum Agus Flores Pimpin Sumpah Setia dan Pelantikan Ketua DPW FRN se-Indonesia
Sobat Dukcapil Permudah Warga Tangerang Urus Dokumen Kependudukan
Polda Jateng Gelar Kapolda Cup 2: Ajak Anak Muda Ubah Energi Tawuran Jadi Prestasi di Gelanggang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Ketua DPC Jakarta Utara Soroti RAPIMNAS AWPI 2025 Bertema Indonesia Emas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Ketum AWPI, “Saya Masih Punya Hutang Moral

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:20 WIB

KJRI Hamburg Selenggarakan Seminar Kesehatan Mental untuk WNI di Jerman

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Korupsi di Indonesia Sudah Menjadi Ekosistem yang Menggurita

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes