KPK Usulkan RUU KUHAP Wajibkan Penyelidik dan Penyidik Bergelar Sarjana Hukum

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya pembaruan dalam sistem peradilan pidana melalui pengaturan lebih tegas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu usulan penting yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak adalah kewajiban bagi penyelidik dan penyidik untuk memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S-1) di bidang ilmu hukum.

 

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/5).

 

Menurut Tanak, kebutuhan akan syarat pendidikan hukum tersebut menjadi penting karena saat ini penyelidik dan penyidik tidak diwajibkan memiliki gelar sarjana hukum, berbeda dengan profesi advokat, jaksa, dan hakim yang telah mengharuskan syarat tersebut.

Baca Juga :  Video Sri Mulyani Disebut Sebut Guru Beban Negara Dipastikan Hoaks, Kemenkeu Tegaskan Hasil Rekayasa AI

 

Usulan lainnya dari KPK adalah penghapusan fungsi penyidik pembantu dalam RUU KUHAP karena dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan penegakan hukum saat ini. Di samping itu, KPK juga menekankan pentingnya pengaturan yang tegas mengenai tenggang waktu penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

 

“Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” katanya.

 

Tidak hanya pada tahap penyidikan dan persidangan, Tanak juga menyoroti pentingnya kejelasan batas waktu dalam proses penuntutan. Ia menilai, seluruh tahapan penanganan perkara perlu dirancang agar lebih transparan dan terukur.

 

Selain itu, KPK juga menyarankan agar perlindungan terhadap pelapor turut dimuat secara eksplisit dalam rancangan undang-undang tersebut. Perlindungan ini dianggap krusial untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan tindak pidana tanpa rasa takut.

Baca Juga :  Kemendagri Tegaskan Pentingnya Ketegasan Pemda dan Aparat Terhadap Ormas Bermasalah

 

Johanis Tanak menekankan bahwa seluruh usulan tersebut muncul karena ketentuan dalam KUHAP yang berlaku saat ini masih merupakan warisan regulasi dari masa orde lama dan sudah tidak lagi memadai mengikuti perkembangan zaman.

 

“Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” jelasnya.

 

Pembahasan RUU KUHAP saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Pemerintah dan lembaga penegak hukum terus mendorong adanya pembaruan agar sistem hukum nasional semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Ketua DPC Jakarta Utara Soroti RAPIMNAS AWPI 2025 Bertema Indonesia Emas
Ketum AWPI, “Saya Masih Punya Hutang Moral
Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas
KJRI Hamburg Selenggarakan Seminar Kesehatan Mental untuk WNI di Jerman
Korupsi di Indonesia Sudah Menjadi Ekosistem yang Menggurita
Ketua Umum Agus Flores Pimpin Sumpah Setia dan Pelantikan Ketua DPW FRN se-Indonesia
Sobat Dukcapil Permudah Warga Tangerang Urus Dokumen Kependudukan
Polda Jateng Gelar Kapolda Cup 2: Ajak Anak Muda Ubah Energi Tawuran Jadi Prestasi di Gelanggang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Ketua DPC Jakarta Utara Soroti RAPIMNAS AWPI 2025 Bertema Indonesia Emas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Ketum AWPI, “Saya Masih Punya Hutang Moral

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:20 WIB

KJRI Hamburg Selenggarakan Seminar Kesehatan Mental untuk WNI di Jerman

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Korupsi di Indonesia Sudah Menjadi Ekosistem yang Menggurita

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes