JAKARTA, BERITAKITA ,|| Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah melalui rangkaian pembahasan intensif antara Komisi III DPR dan pemerintah. Keputusan pengesahan ini menandai berakhirnya proses panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, terutama untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan kebutuhan hukum modern. Rabu, (19/11/2025).
Pengesahan berlangsung pada Selasa, 18 November, di ruang rapat paripurna kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan lainnya. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan tersebut.
Selain anggota DPR, hadir pula sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Kehadiran mereka merupakan bentuk representasi pemerintah yang turut terlibat dalam penyusunan revisi KUHAP.
Pada awal sidang, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan final mengenai hasil pembahasan revisi KUHAP. Ia menjelaskan bahwa Komisi III dan pemerintah telah mencapai kata sepakat pada 13 November, sehingga rancangan tersebut dapat dibawa ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan revisi KUHAP sebagai undang-undang yang baru. Persetujuan itu dicatat sebagai keputusan bulat tanpa adanya penolakan. Menurut laporan sidang, seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan proses pengesahan.
Dalam penyampaian pimpinan sidang, disebutkan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Pada bagian tersebut, Puan Maharani menyampaikan permintaan persetujuan kepada anggota dewan. Setelah itu, ia memberikan kalimat langsung, “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang kemudian dijawab serentak oleh para anggota.
Jawaban para anggota dewan disampaikan tanpa keraguan. Mereka menyatakan persetujuan dengan lantang. Kalimat langsung yang terdengar dari barisan anggota adalah, “Setuju.” Persetujuan itu diakhiri dengan ketukan palu sebagai tanda resmi pengesahan undang-undang tersebut.
Dengan pengesahan ini, KUHAP terbaru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan tiga tahun sebelumnya. Pemerintah dan DPR mengharapkan kedua regulasi tersebut dapat menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, lebih adil, dan lebih selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia. ***
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis