Jakarta, Berita Kita – Meski sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi yang mengancam akan mematikan aplikasi, Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) memastikan bahwa layanan mereka tetap berjalan seperti biasa dan pelanggan tidak perlu khawatir terganggu.
“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” ujar Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Demo ojol yang berlangsung di beberapa titik di Jakarta ini dilakukan oleh sekelompok pengemudi yang menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama terkait komisi aplikasi, biaya jasa, serta status kemitraan para mitra pengemudi.
Menanggapi hal tersebut, Gojek menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat, termasuk mitra pengendara yang memilih menyuarakan aspirasinya secara terbuka.
Selain itu, perusahaan juga memberikan dukungan penuh bagi para mitra pengemudi yang tetap memilih untuk beroperasi dan melayani pesanan pelanggan selama aksi berlangsung.
“Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra,” jelas Ade. Ia menambahkan bahwa Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi mitra driver aktif dan mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan kondusif.
Aksi demo tersebut menyoroti permasalahan komisi yang dipotong dari pendapatan mitra pengemudi. Terkait hal ini, Gojek menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengacu pada regulasi resmi pemerintah, khususnya keputusan dari Kementerian Perhubungan.
Biaya layanan atau komisi Gojek untuk layanan ojek roda dua diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa komponen biaya terdiri dari biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen dan biaya penunjang sebesar lima persen.
Setiap tiga bulan, Gojek juga melaporkan penggunaan komisi tersebut kepada Kementerian Perhubungan untuk memastikan transparansi dan bahwa dana itu digunakan untuk mendukung kelangsungan order serta pendapatan mitra.
Di sisi lain, status hukum mitra pengemudi Gojek juga ditegaskan sesuai dengan regulasi Kemenhub, yang menetapkan bahwa pengemudi ojol adalah mitra kerja dari perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan tetap.
Dengan demikian, meskipun demonstrasi berlangsung, Gojek memastikan bahwa pelayanan kepada pelanggan tetap dapat diakses secara normal tanpa hambatan. Pihak perusahaan juga terus membuka ruang dialog bagi mitra pengemudi yang ingin menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi yang telah disediakan. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis