Jakarta, Berita Kita – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (6/5/2025) masih mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat utama.
Informasi resmi yang dibagikan melalui akun media sosial X @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan Samsat Keliling hari ini beroperasi di berbagai lokasi berikut:
Jakarta Pusat:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00-14.00 WIB)
- Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Utara:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (08.00-14.00 WIB)
- Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Barat:
- Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Selatan:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00 WIB)
- Taman Makam Pahlawan Kalibata (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Timur:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-14.30 WIB)
- Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.30 WIB)
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang (08.00-14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri (09.00-13.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman Gtown House (08.00-14.00 WIB)
Bekasi:
- Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi (09.00-12.00 WIB)
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB)
- Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00-12.00 WIB)
Bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan ini, pihak kepolisian menegaskan perlunya membawa persyaratan lengkap berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta masing-masing fotokopinya. Selain itu, pengguna layanan tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif pembayaran, Polda Metro Jaya juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menyelesaikan proses pembayaran PKB secara daring. Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan 33 provinsi di Indonesia sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui telepon seluler dan dokumen STNK akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
“Aplikasi SIGNAL tidak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat,” jelas pihak kepolisian.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL ini, pihak kepolisian berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memudahkan akses pelayanan publik di tengah kesibukan aktivitas sehari-hari. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis