Jakarta, Berita Kita – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menghentikan sementara seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin dan Selasa, 12 hingga 13 Mei 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE yang bertepatan dengan libur nasional serta cuti bersama.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui akun media sosial @tmcpoldametro pada Senin (12/5). “Dalam rangka libur nasional, Hari Waisak 2569 BE, untuk pelayanan SIM tanggal 12 – 13 Mei 2025 diliburkan,” tulis akun tersebut.
Penutupan layanan ini mencakup seluruh wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Unit yang terdampak antara lain Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, seluruh unit Satpas di wilayah DKI Jakarta, serta layanan SIM Keliling yang beroperasi di sekitar Jadetabek.
Layanan administrasi SIM akan kembali beroperasi seperti biasa pada Rabu, 14 Mei 2025. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan tanggal libur tersebut, diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai 14 hingga 16 Mei 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dari akun resmi @tmcpoldametro.
Dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal layanan administrasi SIM agar tidak mengalami kendala saat masa berlaku izin mengemudi mereka habis. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis