JAKARTA, BERITAKITA || Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta pada Rabu sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya yang mengumumkan jadwal, lokasi, serta ketentuan pelayanan untuk perpanjangan surat izin mengemudi.
Layanan ini digelar mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah administrasi. Untuk Jakarta Timur, gerai ditempatkan di lobby depan Mall Grand Cakung, sedangkan Jakarta Selatan dilayani di area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata. Adapun di Jakarta Utara, masyarakat dapat mengakses layanan di lobby utama LTC Glodok.
Sementara itu, penduduk Jakarta Pusat dapat memanfaatkan gerai yang beroperasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Polda Metro Jaya juga menghadirkan armada layanan di Jakarta Barat yang berlokasi di lobby selatan Mall Ciputra. Titik-titik tersebut dipilih karena mudah dijangkau dan dekat dengan pusat kegiatan warga.
Untuk dapat mengurus perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan tersebut mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM yang hendak diperpanjang, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Ketentuan ini ditegaskan agar proses verifikasi dapat berjalan cepat dan tertib.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Seorang petugas menegaskan, “Gerai keliling tidak menerima pengajuan SIM yang sudah kedaluwarsa maupun perpanjangan untuk SIM B.” Ia menjelaskan bahwa perpanjangan SIM B memiliki prosedur berbeda sehingga hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, kepolisian juga menginformasikan bahwa mereka wajib mengajukan permohonan SIM baru. Kebijakan ini sesuai aturan yang mengharuskan pemohon mengikuti prosedur penerbitan ulang mulai dari tahap administrasi hingga ujian.
Terkait besaran biaya, nominal yang dikenakan tetap berpedoman pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi terpisah.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini demi menghindari antrean panjang di kantor Satpas serta memastikan legalitas berkendara tetap terpenuhi. Dengan hadirnya lima gerai SIM Keliling di berbagai wilayah, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih efisien dan nyaman. ***
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis