Jakarta, Berita Kita – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Minggu untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini tersedia di dua lokasi, masing-masing di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi X (dahulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi di:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
Kedua gerai tersebut buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk bisa memperpanjang SIM melalui fasilitas SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM asli, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah menjalani tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus melakukan proses pembuatan ulang SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditunjuk.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk SIM golongan B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling karena perbedaan fungsi dan jenis kendaraan yang diatur dalam dokumen tersebut. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas, terutama pada akhir pekan. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis