Pemerintah Bahas Implikasi Putusan MK soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Kementerian Keuangan tengah mendalami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya tengah mempelajari secara saksama isi putusan tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap kebijakan fiskal negara.

 

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 27 Mei 2025 dan mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, baik di SD, SMP, maupun madrasah atau yang setara, termasuk yang dikelola pihak swasta.

 

Menanggapi putusan tersebut, Sri Mulyani menyatakan kementeriannya akan mengadakan rapat khusus guna membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.

 

“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6), sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

 

Setelah rapat terbatas, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa koordinasi antara kementerian terkait telah dilakukan demi memahami dampak dan implementasi keputusan MK itu.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp16.332 per Dolar AS, Didukung Stabilitas Ekonomi dan Respons Kebijakan BI

 

“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah, red.) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran, red.),” tegasnya.

 

Hingga saat ini, jadwal pasti pelaksanaan rapat koordinasi lintas kementerian belum diumumkan.

 

Dari sisi pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa langkah awal yang diambil adalah menunggu arahan dari Presiden serta hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 

“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Libur Waisak, 368 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dalam Dua Hari

 

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa saat ini fokus utama Kementerian Pendidikan berada pada tiga aspek penting.

 

“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” jelasnya.

 

Putusan MK tersebut merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menuntut agar negara tidak hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta yang melaksanakan pendidikan dasar.

 

Dengan keluarnya putusan ini, pemerintah kini menghadapi tantangan besar dalam menyusun kebijakan anggaran yang adil, berkeadilan sosial, serta menjangkau seluruh satuan pendidikan di Indonesia. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Camat Teluknaga Gunting Pita Peresmian Koperasi Desa Merah Putih Desa Bojong Renged
48 Pasangan Ikuti Nikah Massal Rindang Hajatan 2025 di Jakarta Utara
RSHS Olah 400 Kg Sampah Organik Per Hari Jadi Eco-Enzym: Inovasi Hijau yang Hemat Puluhan Juta Rupiah
BGN Tegaskan Pendanaan Rp20 Triliun dari Danantara Difokuskan untuk Peternak Ayam Lokal
BGN Perketat Aturan Kemitraan MBG, Pastikan Setiap Dapur Gizi Dikelola Secara Profesional
Produksi Jagung Melimpah, Garut Kini Fokus Tambah Nilai Lewat Pabrik Silase
Bangkitkan Kedaulatan Pangan, BGN Dorong Lahirnya 6 Juta Peternak Baru untuk Dukung Program MBG
Sterilisasi Food Tray Jadi Syarat Wajib SPPG untuk Cegah Keracunan Program Makan Bergizi Gratis 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:12 WIB

Camat Teluknaga Gunting Pita Peresmian Koperasi Desa Merah Putih Desa Bojong Renged

Senin, 15 Desember 2025 - 05:44 WIB

48 Pasangan Ikuti Nikah Massal Rindang Hajatan 2025 di Jakarta Utara

Rabu, 19 November 2025 - 13:05 WIB

RSHS Olah 400 Kg Sampah Organik Per Hari Jadi Eco-Enzym: Inovasi Hijau yang Hemat Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 19 November 2025 - 11:50 WIB

BGN Tegaskan Pendanaan Rp20 Triliun dari Danantara Difokuskan untuk Peternak Ayam Lokal

Selasa, 18 November 2025 - 19:24 WIB

BGN Perketat Aturan Kemitraan MBG, Pastikan Setiap Dapur Gizi Dikelola Secara Profesional

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes