Jakarta, Berita Kita – Kementerian Keuangan tengah mendalami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya tengah mempelajari secara saksama isi putusan tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap kebijakan fiskal negara.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 27 Mei 2025 dan mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, baik di SD, SMP, maupun madrasah atau yang setara, termasuk yang dikelola pihak swasta.
Menanggapi putusan tersebut, Sri Mulyani menyatakan kementeriannya akan mengadakan rapat khusus guna membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6), sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Setelah rapat terbatas, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa koordinasi antara kementerian terkait telah dilakukan demi memahami dampak dan implementasi keputusan MK itu.
“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah, red.) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran, red.),” tegasnya.
Hingga saat ini, jadwal pasti pelaksanaan rapat koordinasi lintas kementerian belum diumumkan.
Dari sisi pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa langkah awal yang diambil adalah menunggu arahan dari Presiden serta hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa saat ini fokus utama Kementerian Pendidikan berada pada tiga aspek penting.
“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” jelasnya.
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menuntut agar negara tidak hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta yang melaksanakan pendidikan dasar.
Dengan keluarnya putusan ini, pemerintah kini menghadapi tantangan besar dalam menyusun kebijakan anggaran yang adil, berkeadilan sosial, serta menjangkau seluruh satuan pendidikan di Indonesia. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis