Kota Bekasi, BeritaKita – Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 10.000 pekerja sektor informal. Program ini akan mulai berjalan pada tahun 2026 dan ditujukan bagi warga ber-KTP Bekasi, seperti pengemudi ojek online, sopir, kuli bangunan, pedagang kecil, hingga pemulung.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa seluruh biaya premi sebesar Rp201 ribu per tahun untuk masing-masing pekerja akan ditanggung oleh pemerintah kota melalui APBD.
“Mulai 2026, saya pastikan mereka mendapat perlindungan. Ojol, sopir, kuli, pedagang, sampai pemulung adalah pekerja rentan yang harus kita jamin,” ujar Tri Adhianto.
Menurutnya, para penerima manfaat akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta perlindungan bagi keluarga.
“Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan,” tambah pria yang akrab disapa Mas Tri.
Saat ini, seluruh warga Kota Bekasi telah tercakup dalam kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayai penuh oleh pemerintah kota. Tri Adhianto menegaskan bahwa langkah terbaru ini adalah upaya tambahan untuk melindungi pekerja rentan.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda. Kalau BPJS Kesehatan hampir semua warga Bekasi ter-cover lewat PBI, maka BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” jelasnya.
Tri Adhianto menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan kepada masyarakat kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi Kota Bekasi.
“Bagi kami, kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil harus jadi prioritas. Para pekerja rentan harus merasa aman dan terlindungi agar bisa bekerja lebih tenang,” tegasnya.
Pemkot Bekasi akan menyeleksi calon penerima manfaat program ini berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). ***
Editor : Redaksi