BEKASI, BERITAKITA||Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang mulai menguji coba sistem kerja serupa di tingkat provinsi. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai sejauh mana penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi untuk segera menyiapkan kajian mendalam mengenai penerapan sistem kerja jarak jauh bagi ASN. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah. “Saya lihat sudah ada pengumuman dari Pak Gubernur, bahwa setiap hari Kamis di tingkat provinsi mulai diterapkan WFH. Nanti Pak Sekda segera evaluasi, apakah memungkinkan di level Pemerintah Kota untuk menerapkannya juga,” ujar Tri Adhianto, Senin (3/11/2025).
Tri menuturkan, kebijakan ini bukan semata-mata mengikuti langkah provinsi, namun menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran serta peningkatan produktivitas ASN. Menurutnya, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan publik agar tetap optimal meskipun dengan penerapan pola kerja fleksibel. “Intinya, kita harus menyesuaikan. Kalau bisa lebih efisien tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat, kenapa tidak? Tapi tentu semua harus dikaji dulu secara matang,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses pengkajian teknis terhadap kesiapan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terkait kebijakan WFH di lingkungan Pemkot Bekasi. “Sesuai arahan pimpinan, saat ini sedang dilakukan kajian menyeluruh terkait mekanisme dan kesiapan tiap OPD untuk penerapan WFH. Hasilnya akan kami laporkan sebelum kebijakan diambil,” jelas Henry.
Henry menambahkan bahwa kajian yang dilakukan meliputi beberapa aspek penting, antara lain kesiapan infrastruktur teknologi, mekanisme pelaporan kinerja, serta sistem pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah. Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada layanan publik yang terganggu selama proses uji coba maupun pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya.
Sementara itu, kebijakan serupa di tingkat provinsi telah lebih dahulu dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD, uji coba WFH bagi ASN di lingkup OPD provinsi berlangsung selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2025. Uji coba ini terdiri dari dua tahap penerapan yang disesuaikan dengan pola kerja hybrid dan sistem bergilir.
Pada tahap pertama di bulan November 2025, setiap hari Kamis ASN melaksanakan WFH secara serentak, sementara kegiatan penting tetap dilakukan secara daring. Selanjutnya, tahap kedua pada Desember 2025 akan menerapkan sistem kerja bergilir 50:50 antara WFH dan Work From Office (WFO). Hasil dari masa uji coba ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi dan daerah dalam menentukan pola kerja ASN pada tahun anggaran 2026 mendatang. ***
Editor : Redaksi