Bekasi, Berita Kita – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya mobil berpelat merah jenis Mitsubishi Expander dengan nomor polisi B 1600 KQN yang melintas di jalan raya pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, bersama jajaran Inspektorat, langsung melakukan pemeriksaan internal.
Mereka memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) yang diketahui sebagai pemegang kendaraan dinas tersebut, guna dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri,” ujar Hudi.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan dinas tersebut pada awalnya digunakan oleh staf Bidang Pertanahan untuk kepentingan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Namun, setelah itu kendaraan disimpan di kediaman pribadi staf tersebut.
Kemudian, pada masa cuti bersama tanggal 1 April 2025, mobil dinas tersebut digunakan untuk menjenguk kerabat yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat. Usai kunjungan tersebut, kendaraan langsung dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan menjatuhkan sanksi dan melakukan pembinaan kepada aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas negara. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebagai informasi, Wali Kota Bekasi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 M.
Langkah tegas ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis