Jakarta, Berita Kita – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian signifikan terhadap persyaratan rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Salah satu perubahan yang sedang dikaji adalah peningkatan batas usia maksimal pelamar dari 56 tahun menjadi 58 tahun, seiring dengan pembukaan 1.652 lowongan baru di tingkat kelurahan.
“Sementara ini kan batas usianya 18 sampai 56 tahun, namun dalam suatu kesempatan di awal bulan April, Mas Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta sempat menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi sedang mencoba mengkaji agar bisa sampai 58 tahun,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, saat dikonfimasi, Rabu (16/4/2025).
Pertimbangan utama di balik potensi perluasan batas usia ini didasarkan pada pengamatan bahwa banyak individu berusia 58 tahun masih memiliki kemampuan fisik yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugas PPSU dengan efektif.
“Karena kita tahu banyak orang yang fisiknya masih sangat memenuhi syarat untuk bisa bekerja sebagai PPSU di usia tersebut. Tapi ini masih dalam bentuk kajian,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk memberikan prioritas kepada warga berKTP Jakarta dalam proses rekrutmen, meskipun hingga saat ini belum ada kebijakan yang secara khusus membatasi pelamar dari luar wilayah ibu kota.
“Dari sejak PPSU ini diluncurkan sampai hari ini memang belum ada aturan yang mengkhususkan hanya untuk yang ber-KTP Jakarta. Namun ke depan ini sedang dikaji dan kami harap dan diharapkan juga oleh Pemprov karena memang ini salah satu selain memang dibutuhkan untuk melakukan tugas kebersihan, tapi juga sebagai upaya untuk menyerap tenaga kerja. Tentunya harus diprioritaskan teman-teman kita yang ber-KTP Jakarta. Ke depan ini akan di-review kebijakan ini dan kemungkinan akan ada perubahan ke depan,” jelasnya.
Chico juga memberikan jaminan bahwa seluruh proses rekrutmen akan dilaksanakan dengan standar transparansi tinggi dan terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun pungutan liar.
“Proses rekrutmen dipastikan akan berlangsung secara transparan bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan juga bebas dari praktik pungli,” tegas Chico.
Untuk memastikan keterbukaan dan keadilan, rekrutmen akan diintegrasikan ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Pendekatan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan sekolah dasar, untuk berpartisipasi dalam proses seleksi.
“Pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar,” pungkasnya. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis