Pengemudi Rantis Brimob Bripka Rohmat Menangis, Minta Maaf ke Orang Tua Affan Kurniawan

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita – Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai tertabrak rantis dalam kericuhan di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (28/8) malam.

 

Permintaan maaf itu disampaikan Rohmat saat menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9). Dengan suara bergetar, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa korban.

 

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ujar Rohmat sambil menitikkan air mata.

 

Ia menekankan bahwa sebagai anggota Bhayangkara Brimob, dirinya hanya melaksanakan perintah pimpinan.

Baca Juga :  Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” kata Rohmat di hadapan majelis sidang.

 

Dalam persidangan, KKEP menjatuhkan sanksi berat kepada Bripka Rohmat berupa mutasi demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di kepolisian. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

 

Tak hanya itu, Rohmat juga dikenai sanksi etika. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Dalam perkara ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah itu, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang.

Baca Juga :  Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob: Tulang Punggung Keluarga yang Gugur di Jalanan Jakarta

 

Kompol Kosmas yang berada di kursi depan mendampingi Rohmat saat mengemudi rantis, dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, ketika aparat kepolisian berusaha memukul mundur massa aksi di kawasan Kompleks Parlemen. Kericuhan kemudian meluas ke sejumlah titik, termasuk Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Di wilayah Pejomponganlah, rantis Brimob diduga menabrak dan melindas Affan Kurniawan.  ***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes