JAKARTA, BERITAKITA || Insiden kebakaran yang terjadi di Distrik Tai Po, Hong Kong, pada Rabu 26 November 2025, kembali menyita perhatian publik di Indonesia. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa seorang Pekerja Migran Indonesia bernama Erawati, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diduga menjadi salah satu korban yang kehilangan nyawa dalam peristiwa tersebut. Kabar tersebut ramai diperbincangkan setelah beberapa unggahan di internet menggambarkan kondisi korban saat kejadian.
Sejumlah unggahan menyatakan bahwa Erawati disebut ditemukan dalam keadaan memeluk anak majikannya ketika api membesar. Informasi ini kemudian menyebar cepat di berbagai platform digital dan membuat masyarakat, terutama di Kabupaten Malang, menunggu kepastian dari otoritas resmi. Penyebaran kabar tanpa dukungan data membuat situasi semakin sensitif bagi keluarga dan warga setempat.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kebenaran identitas korban asal Indonesia dalam kebakaran tersebut. Pihak Disnaker menyampaikan bahwa mereka masih bergantung pada laporan resmi dari instansi pemerintah pusat yang membidangi urusan pekerja migran. Pernyataan awal disampaikan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, memberikan keterangan bahwa lembaganya belum memperoleh dokumen atau pernyataan formal dari perwakilan pemerintah Indonesia di Hong Kong. Ia menyampaikan keterangan tidak langsung mengenai kondisi terkini. “Masih menunggu dari KBRI. Dari KP2MI provinsi belum ada laporan, jadi kami belum bisa konfirmasi,” ujar Yudhi.
Hingga berita ini disusun, pihak keluarga juga belum menyampaikan laporan resmi kepada Disnaker terkait dugaan bahwa Erawati menjadi korban dalam kejadian tersebut. Keterangan tersebut disampaikan Yudhi ketika menjelaskan perlunya laporan keluarga sebagai dasar verifikasi. Ia menambahkan kutipan langsung terkait prosedur tindak lanjut, “Kalau sudah ada dari keluarga, kami pasti konfirmasi ke KBRI yang di Surabaya. Jika ada permasalahan, langsung kami tindak lanjuti.”
Dalam penjelasannya, Yudhi menuturkan bahwa Disnaker Kabupaten Malang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi di luar wilayah negara. Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan posisi lembaganya dalam alur penanganan kasus pekerja migran di luar negeri. Ia menyampaikan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa penanganan resmi berada pada otoritas pusat seperti KP2MI, KBRI, dan B4MI.
Disnaker Kabupaten Malang umumnya hanya menjalankan tindak lanjut administratif setelah menerima surat atau pemberitahuan dari pemerintah pusat. Mekanisme tersebut menjadi pedoman dalam setiap penanganan kasus pekerja migran yang berada di luar negeri. Yudhi menyampaikan kutipan langsung tentang alur tersebut, “Biasanya kami menerima surat dari kementerian lalu kami tindak lanjuti ke keluarga atau desa. Tapi sampai sekarang belum ada.”
Hingga laporan terakhir, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai identitas korban kebakaran di Tai Po, Hong Kong. Disnaker Kabupaten Malang, KJRI Hong Kong, KP2MI, dan Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi untuk memastikan data dan fakta kejadian. Proses konfirmasi terus berjalan agar informasi yang diterima masyarakat memiliki dasar yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. ***
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis