SERANG, BERITAKITA || Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlangsung di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, pada Kamis (13/11). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama, penyidik, serta perwakilan dari satuan kerja dan Polres jajaran. Acara dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, yang menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mempersiapkan seluruh jajaran menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri Brigjen Pol Dr. Farman, Tenaga Ahli sekaligus anggota tim penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dr. Albert Aries, serta Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Herli. Para narasumber membahas berbagai aspek perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk tantangan penerapan dan penyesuaian oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan sejarah hukum Indonesia. Ia menilai KUHP baru ini sebagai simbol kedaulatan hukum nasional yang lahir dari nilai, pemikiran, serta jati diri bangsa sendiri. “Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,” tegas Kapolda.
Lebih jauh, Kapolda Hengki menuturkan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa konsekuensi yang menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum kini bergeser dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Orientasi kita kini menekankan pada pemulihan keseimbangan sosial serta penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.
Menurut Kapolda Hengki, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik Polda Banten untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru. Ia menekankan bahwa keseragaman tafsir dan penerapan norma hukum sangat diperlukan agar penegakan hukum berjalan proporsional dan berkeadilan. “Keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita sebagai penegak hukum,” ujarnya menegaskan.
Kapolda juga mengingatkan bahwa KUHP baru memperkenalkan berbagai konsep hukum yang lebih modern, seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum pidana. Hal ini, menurutnya, menuntut pemahaman mendalam agar aparat tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga memahami konteks sosial dan budaya masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Hengki turut menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusiadalam setiap proses penegakan hukum. Ia mendorong seluruh peserta agar memanfaatkan forum ini sebagai sarana berdiskusi, bertukar pandangan, dan memperkuat pemahaman atas norma-norma baru dalam KUHP. “Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai bekal dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat profesionalisme dan integritas penyidik Polda Banten. “Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi pijakan menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan terpercaya,” pungkas Irjen Pol Hengki.
(Bidhumas Polda Banten)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rilis