Jakarta, Berita Kita — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap massa aksi pengemudi ojek online (ojol) yang tidak mematuhi batas waktu penyampaian aspirasi di ruang publik. Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (20/5/2025) tersebut diberi batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menyatakan bahwa pembubaran akan dilakukan jika para peserta aksi tetap bertahan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami akan ikuti aturan main saja, pukul 18.00 WIB batas akhirnya,” ujar Karyoto saat ditemui di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembubaran juga akan dilakukan apabila aksi tersebut mulai mengganggu ketertiban umum.
“Ketika mereka mengganggu ketertiban umum, kita bubarkan,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga telah mengambil langkah mediasi dengan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pengemudi ojol dan pihak pemerintah. Menurut Karyoto, aspirasi terkait regulasi tidak dapat diselesaikan hanya melalui aksi turun ke jalan, melainkan perlu dibicarakan langsung dengan para pemangku kebijakan.
“Karena tuntutan mereka yang terkait regulasi tidak akan bisa diselesaikan di pinggir jalan,” kata Karyoto.
Terkait permintaan para pengemudi untuk bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan, Karyoto menjelaskan bahwa pertemuan akan diwakili oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamen Polhukam), Lodewijk Freidrich Paulus, serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan.
“Kita lihat dahulu ada tidak menterinya. Menterinya mau tidak atau menterinya sedang ada tugas lain atau tidak. Kita nggak tahu. Nanti akan kami komunikasikan. Ada Dirjennya. Dirjennya itu sudah tinggi,” jelasnya.
Saat berita ini ditulis, sebanyak 25 perwakilan pengemudi ojek online tengah melakukan dialog dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi atas permasalahan yang mereka alami di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan menghasilkan kesepakatan yang konstruktif bagi semua pihak. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis