JAKARTA, BERITAKITA || Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penanganan dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara yang melibatkan sejumlah tersangka. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan Polda Metro Jaya terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Wasid untuk menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara khusus. Koordinasi tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurut penjelasannya, perkara ini mencakup dua kluster penanganan. Kluster kedua telah memasuki tahap pemanggilan para pihak yang terlibat. “Delapan orang dalam kluster ini telah berstatus sebagai tersangka,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.
Tiga dari delapan tersangka mengajukan permohonan resmi agar dilakukan gelar perkara khusus. Permohonan tersebut diterima penyidik sehingga tahapan penyidikan kini diarahkan untuk terlebih dahulu memenuhi permintaan tersebut sesuai mekanisme hukum.
Budi Hermanto menambahkan bahwa gelar perkara khusus akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam menilai keterangan tambahan yang diajukan oleh tiga tersangka tersebut.
Setelah rangkaian kegiatan pada gelar perkara khusus selesai, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya. “Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, dan semua sedang didalami oleh penyidik,” kata Budi Hermanto.
Ia menegaskan bahwa penyidik diberi ruang penuh untuk fokus menyelesaikan gelar perkara khusus terlebih dahulu. Fokus ini diperlukan agar hasil gelar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan sesuai hukum acara.
Budi Hermanto menutup keterangannya dengan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan. Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan pemalsuan ijazah tersebut sesuai prinsip keadilan dan prosedur hukum yang berlaku. ***
Foto : Tangkapan layar Kompas TV.
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis