Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita —– Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) di momen anarkis beberapa waktu lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapam hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran. Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Saat Libur Panjang , Personil Satlantas Polres Serang Diterjunkan Disepanjang Jalur Arteri   

 

“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” jelasnya di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9/25).

 

Irjen Pol. Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025.

Baca Juga :  “Ahli Hukum Jelaskan Mengapa Pernikahan Beda Agama Masih Sulit Dilegalkan di Indonesia"

 

“Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.  ***

Penulis : Safrizal Atril

Berita Terkait

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB
Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi
Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur
Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg
“Ahli Hukum Jelaskan Mengapa Pernikahan Beda Agama Masih Sulit Dilegalkan di Indonesia”
Polisi Periksa 46 Siswa SMAN 72, Dalami Dugaan Perundungan dalam Kasus Ledakan
Bullying Siswa SMP hingga Meninggal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:08 WIB

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB

Sabtu, 29 November 2025 - 09:19 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kamis, 27 November 2025 - 09:03 WIB

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi

Selasa, 25 November 2025 - 20:17 WIB

Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur

Rabu, 19 November 2025 - 20:24 WIB

Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes