Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten memastikan polemik antara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga dan salah satu siswanya berakhir damai setelah kedua pihak diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial DP terhadap siswa berinisial ILP (17), setelah yang bersangkutan kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

 

Peristiwa itu sempat menimbulkan sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan yang menilai perlunya ketegasan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dalam proses pembinaan siswa.

 

Disdikbud Banten segera melakukan langkah cepat dengan menurunkan tim untuk menelusuri kejadian yang terjadi di lingkungan SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak.

 

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Kepala Sekolah DP dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan proses klarifikasi dan menjaga kondusivitas sekolah.

 

Sementara itu, siswa ILP yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dengan merokok di area sekolah juga diberikan sanksi pembinaan dan teguran resmi oleh guru Bimbingan Konseling (BK).

 

Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua ILP untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan anaknya serta proses pembinaan yang akan dijalankan.

Baca Juga :  Kasus 13 Santri Ponpes Ora Aji Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan

 

Kabid SMA Disdikbud Banten, Adang Abdurrahman, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik.

 

Menurutnya, siswa dan orang tua telah mengakui adanya pelanggaran tata tertib yang dilakukan ILP, namun mereka juga menyatakan tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan dari pihak pendidik.

 

“Anak dan orang tua sudah mengakui kesalahan. Namun, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun di sekolah,” ujar Adang Abdurrahman.

 

Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran oleh peserta didik seharusnya diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan edukatif, bukan dengan tindakan fisik yang dapat menimbulkan dampak psikologis.

 

“Sekolah memiliki prosedur penanganan pelanggaran. Ada sistem poin, ada pemanggilan ke ruang BK, dan ada pembinaan karakter. Semua itu harus dijalankan sesuai mekanisme,” jelasnya.

 

Dengan penonaktifan sementara kepala sekolah, Disdikbud Banten ingin memberikan pesan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan ramah bagi seluruh peserta didik.

 

Langkah tegas itu juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip pendidikan tanpa kekerasan, sesuai dengan kebijakan nasional dan peraturan perlindungan anak.

Baca Juga :  Dua Anggota Brimob Tewas Ditembak di Puncak Jaya, Pelaku Diduga Kelompok Ternus Enumbi

 

Adang berharap seluruh kepala sekolah di Banten dapat menjadikan kasus SMAN 1 Cimarga sebagai pembelajaran penting agar tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi mencederai nilai-nilai pendidikan.

 

“Setiap pendidik harus menjadi teladan dalam membimbing siswa. Tegas boleh, tapi harus tetap humanis dan berlandaskan nilai moral,” ujarnya menambahkan.

 

Sementara itu, pihak keluarga ILP menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang dilakukan secara terbuka dan berimbang antara hak serta kewajiban masing-masing pihak.

 

Mereka mengaku menerima proses pembinaan yang dijalankan terhadap anaknya, sekaligus berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.

 

Setelah keputusan tersebut, aktivitas belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga kembali berjalan normal dengan pengawasan ketat dari pengawas sekolah dan Disdikbud setempat.

 

Dengan berakhirnya polemik ini, diharapkan seluruh unsur pendidikan di wilayah Banten dapat terus menjaga suasana sekolah yang aman, tertib, dan kondusif demi terciptanya generasi muda yang berkarakter kuat.

 

Penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dialog dan pembinaan yang proporsional tetap menjadi kunci utama dalam menegakkan kedisiplinan di dunia pendidikan tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.  ***

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Menteri Agama Yakud Folil Terkait Korupsi Kuota Haji
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes