JAKARTA, BERITAKITA || Rumah produksi mie dan kulit pangsit di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor, digerebek aparat gabungan setelah ditemukan dugaan penggunaan bahan tambahan terlarang dalam proses pembuatannya. Penggerebekan pada Sabtu, (29/11) dilakukan oleh kepolisian bersama Satpol PP Kota Bogor dan Lembaga Pengkajian Obat dan Makanan (LPOM) sebagai langkah pengamanan pangan di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan adanya mie dan kulit pangsit yang beredar di sejumlah pasar di Kota Bogor dengan komposisi yang tidak sesuai label kemasan. Produk tersebut diketahui dipasarkan di kawasan Jambu Dua dan beberapa titik penjualan lainnya. Dugaan pelanggaran semakin kuat setelah petugas menelusuri sumber produksinya.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati berbagai bahan baku dan bahan tambahan seperti tepung terigu, potasium, baking soda, serta tawas. Bahan tambahan tersebut tidak dicantumkan dalam komposisi pada kemasan produk sehingga mengindikasikan pelanggaran aturan keamanan pangan. Seluruh bahan dan peralatan produksi kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dua pekerja yang berada di lokasi mengaku baru bekerja sekitar empat bulan dan bertugas memproduksi serta mendistribusikan mie dan kulit pangsit tersebut. Mereka diketahui menyalurkan produk ke beberapa pasar tradisional di wilayah Kota Bogor. Keterangan kedua pekerja tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan lanjutan.
Sementara itu, pemilik usaha diduga berada di wilayah Cilacap dan masih dalam pencarian petugas. Aparat kepolisian tengah menelusuri keberadaan pemilik untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dan menggali lebih jauh pola distribusi serta jangkauan pemasaran produk yang dihasilkan.
Dalam tahap penanganan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kolaborasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan kandungan bahan pada produk, menilai potensi risiko kesehatan, serta menentukan langkah penindakan yang sesuai aturan.
Lokasi produksi telah dipasangi garis polisi guna mencegah aktivitas lanjutan selama proses penyelidikan berlangsung. Seluruh proses pendataan dan verifikasi bahan produksi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang kembali beredar ke masyarakat.
Kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 8 terkait ketidaksesuaian komposisi produk dengan informasi pada label. Aparat berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar aturan demi melindungi konsumen dan menjaga standar keamanan pangan di Kota Bogor. ***
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis