Jakarta, Berita Kita – Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi penertiban yang digelar Kepolisian Sektor Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Operasi tersebut menyasar keberadaan juru parkir (jukir) liar dan penagih utang (debt collector) yang beraktivitas di luar ketentuan hukum.
Penangkapan dilakukan pada Kamis di sejumlah lokasi rawan gangguan ketertiban, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, serta beberapa titik lain di kawasan Tanjung Duren.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa sepuluh jukir liar dan tiga debt collector diamankan lantaran melakukan aktivitas penagihan yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Para pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan praktik premanisme, pungutan liar, serta aksi penagihan utang yang merugikan warga.
“Ini tindak lanjut dari arahan pimpinan dan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan,” ungkap Hafiz.
Menurutnya, pihak kepolisian berkomitmen menjalankan operasi serupa secara rutin guna menjaga kenyamanan dan keamanan di wilayah hukum Grogol Petamburan.
“Premanisme, pungli, serta aktivitas debt collector ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah kami,” tegasnya. ***