Jakarta, Berita Kita – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pelecehan seksual dengan modus begal payudara yang sempat meresahkan warga Cilandak. Pelaku berinisial KN ditangkap di kediamannya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6) siang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan usai laporan masyarakat dan viralnya peristiwa tersebut di media sosial. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kompol Murodih saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (7/6).
Aksi pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (21/5) di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor matic dan berpura-pura menanyakan arah kepada seorang perempuan yang sedang berjalan kaki. Ketika korban sedang memberikan penjelasan, pelaku tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan dengan meremas payudara korban.
“Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara,” kata Murodih menjelaskan kronologi kejadian.
Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi yang tersebar di lokasi kejadian maupun media sosial. Hasil penelusuran mengarah kepada pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” ungkap Murodih.
Keluarga pelaku disebut telah mengetahui perbuatan KN setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Saat ini, KN sedang menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis