Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak, Pelaku Dikenakan UU Kekerasan Seksual

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pelecehan seksual dengan modus begal payudara yang sempat meresahkan warga Cilandak. Pelaku berinisial KN ditangkap di kediamannya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6) siang.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan usai laporan masyarakat dan viralnya peristiwa tersebut di media sosial. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

 

“Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kompol Murodih saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (7/6).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

 

Aksi pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (21/5) di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor matic dan berpura-pura menanyakan arah kepada seorang perempuan yang sedang berjalan kaki. Ketika korban sedang memberikan penjelasan, pelaku tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan dengan meremas payudara korban.

 

“Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara,” kata Murodih menjelaskan kronologi kejadian.

 

Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi yang tersebar di lokasi kejadian maupun media sosial. Hasil penelusuran mengarah kepada pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polsek Palmerah Sikat Preman Berkedok Debt Collector dan Pengamen, 19 Orang Diciduk!

 

“Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” ungkap Murodih.

 

Keluarga pelaku disebut telah mengetahui perbuatan KN setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Saat ini, KN sedang menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya. ***

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Pria di Klapanunggal Dibegal, Lengan Kiri Terluka Akibat Sabetan Sajam
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Pelaku Penyerangan Polres Jakut Terprovokasi Ajakan dari Media Sosial
Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi
Wartawan Jadi Korban Pemukulan Preman Bayaran PT Genesis
Terbongkar Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Selamatkan Enam Korban dan Usut Modus Adopsi Palsu
Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Bekasi, 12 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik
Polsek Palmerah Sikat Preman Berkedok Debt Collector dan Pengamen, 19 Orang Diciduk!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 21:32 WIB

Pria di Klapanunggal Dibegal, Lengan Kiri Terluka Akibat Sabetan Sajam

Selasa, 9 September 2025 - 16:24 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Jumat, 5 September 2025 - 17:04 WIB

Pelaku Penyerangan Polres Jakut Terprovokasi Ajakan dari Media Sosial

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Wartawan Jadi Korban Pemukulan Preman Bayaran PT Genesis

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes