Polres Lebak Jika Tidak Mampu Ungkap Kasus Kematian Penambang Cihara, Polda Banten Segera Ambil Alih

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten BeritaKita – Krimsus Polres Lebak diminta serius tangani kasus kematian penambang batubara ilegal yang terjadi di Kecamatan Cihara beberapa hari kemarin, pasalnya hal ini dikarenakan seringkali terjadi kematian di wilayah pertambangan batubara Cihara namun tidak jelas tindaklanjutnya, Selasa 5 Agustus 2025.

 

Hal ini dikatakan Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) yang menganggap APH dan pihak terkait mandul menghadapi bos-bos batubara ilegal di lahan Perum Perhutani Kecamatan Cihara.

 

“Kami bingung pihak APH, Perum Perhutani kok seperti tutup mata dan tidak serius menangani adanya korban jiwa di wilayah tambang batubara yang jelas-ilegal. Kami khawatir kejadian kemarin seperti yang sudah-sudah, tidak ada tindak lanjut seperti di peti es kan,” ujar Iyan pengurus KOLASE dari unsur LSM LP KPK.

 

KOLASE pun meminta Polda Banten mengambil alih jika Polres Lebak tidak mampu mengungkap kasus kematian tersebut.

 

“Marwah instusi Polri jangan sampai dirusak, karena jujur saja isu bola liar seperti pertambangan batubara ilegal dibekingi oknum-oknum APH dan pihak terkait sudah mencuat. Kalau Polres Lebak tidak mampu, kita minta Polda Banten segera ambil alih. Agar Marwah instusi Polri terjaga,” ungkap Apih Asep pengurus KOLASE.

Baca Juga :  Vonis 2 Tahun 3 Bulan bagi Pelaku Pengeroyokan Wartawan: PWI Bekasi Raya Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pers

 

KOLASE pun meminta pihak Polres Lebak gelar perkara hingga konferensi pers, untuk mengungkap kasus kematian penambang di Cihara, pasalnya beragam versi penyebab kematian dapat dipastikan jika pihak kepolisian yang mengungkap berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kita minta gelar perkara dan konferensi pers, jika memang disebabkan tersengat listrik, ini dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak PLN. Lalu unsur pidana juga jika ada bos batubara yang mengurus di lobang batubara tersebut kita minta tetapkan sebagai tersangka. Karena bagaimanapun tambang ilegal merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Oji pengurus KOLASE dari unsur media.

 

Sementara itu, aktivis Lebak Selatan yang juga merupakan warga Kecamatan Cihara, Ahmad rohani, mengatakan pentingnya bagi Pemerintah segera mencari solusi terkait pertambangan batubara. Menurutnya seringkali terjadi kematian penambang menjadi bahan evaluasi untuk mencari solusi.

Baca Juga :  Polri Instruksikan Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan dalam Peliputan

 

“Seringkali terjadi kematian penambang di wilayah batubara harusnya membuat pemerintah evaluasi untuk mencari solusi terbaik. Ini berhubungan dengan nyawa manusia loh, artinya sampe menimbulkan korban jiwa. Pentingnya suatu tambang itu legal, agar jika terjadi seperti ini jelas pertanggung jawabannya kepada korban. Nah ini kan ilegal, pastinya main belakangan kucing-kucingan dengan APH dan pihak terkait seperti Perum Perhutani, bagaimana bisa bertanggung jawab kepada yang korban jiwa, karena tentunya beresiko. Bupati Lebak atau pemerintah jangan cuma duduk dikursi saja, seharusnya melek dan mencari solusi, kalau mau ya bantu dilegalkan, kalau ga ya tutup sesuai aturan.” Terangnya.

 

Terpisah, pihak Reskrim Polres Lebak ketika dipertanyakan terkait perkembangan kasus kematian penambang batubara di Kecamatan Cihara, belum ada jawaban. ***

Penulis : Atril

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes