Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

 

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

 

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Puan Maharani Desak Pemerintah Tindak Tegas dan Bubarkan Ormas yang Resahkan Publik

 

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

 

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

 

– 6 buah paspor,

– 2 unit handphone,

– 2 bundel rekening koran,

– 1 unit laptop,

– dan 3 bundel manifes penumpang.

 

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran, Himbauan Hingga Tilang

 

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

 

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ***

Penulis : Atril

Sumber Berita: Liputan

Berita Terkait

Hari Pertama Ops Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran, Himbauan Hingga Tilang
Aksi Mengejutkan Tom Lembong: Makan Gula Rafinasi di Sidang untuk Bantah Tuduhan Jaksa
Tri Adhianto Tegaskan Kasus Ratih Bukan Malapraktik, Pemkot Bekasi Siap Tanggung Biaya Pendidikan dan Perbaiki Rumah
Sinergi Jaga Bekasi: Polisi, Kesbangpol, dan Warga Kompak Tangkal Ancaman Kamtibmas di Forum FKDM
Warga Bantar Gebang Diminta Bersatu Tangkal Ancaman Kamtibmas: FKDM Dorong Kewaspadaan Dini Kolektif
KPK Kembali Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU Mahkamah Agung, Kakak Kandung Juga Diperiksa
Lagi, 100 Narapidana Berisiko Tinggi Asal Sumut dikirikm ke Nusakambangan
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:27 WIB

Hari Pertama Ops Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran, Himbauan Hingga Tilang

Senin, 7 Juli 2025 - 08:59 WIB

Aksi Mengejutkan Tom Lembong: Makan Gula Rafinasi di Sidang untuk Bantah Tuduhan Jaksa

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tri Adhianto Tegaskan Kasus Ratih Bukan Malapraktik, Pemkot Bekasi Siap Tanggung Biaya Pendidikan dan Perbaiki Rumah

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:55 WIB

Sinergi Jaga Bekasi: Polisi, Kesbangpol, dan Warga Kompak Tangkal Ancaman Kamtibmas di Forum FKDM

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:08 WIB

Warga Bantar Gebang Diminta Bersatu Tangkal Ancaman Kamtibmas: FKDM Dorong Kewaspadaan Dini Kolektif

Berita Terbaru

Pendidikan

Puisi dan Lagu Jadi Medium Pendidikan Karakter di PKBM Al-Zaytun

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:10 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes