PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita —– Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri kembali menegaskan sikap tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan atau memodifikasi logo resmi organisasi.

 

Ketua Umum PW FRN, Agus Flores, menekankan bahwa pihaknya sudah menetapkan ketentuan sanksi berupa denda royalti sebesar Rp5 juta per hari bagi pihak yang terbukti menggunakan logo tanpa izin.

 

Menurut Agus, ketentuan tersebut berlaku baik untuk tindakan yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Aturan ini dimaksudkan agar marwah organisasi tetap terjaga dan hak cipta yang sah tetap dihormati.

 

Ia menjelaskan bahwa dasar penegakan aturan ini berlandaskan hukum. Logo resmi PW FRN telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

“Logo FRN sudah tercatat resmi di DJKI. Jadi tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengutak-atiknya,” tegas Agus Flores.

 

Ketua Umum PW FRN itu mengungkapkan adanya pelanggaran yang telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan catatan organisasi, logo mereka sudah disalahgunakan selama 67 hari berturut-turut.

 

Agus menyampaikan bahwa nilai denda royalti akibat pelanggaran tersebut telah mencapai angka Rp330 juta. Ia menegaskan perhitungan ini bukan ancaman semata, melainkan bentuk penegakan aturan.

Baca Juga :  Kapolri Temui Keluarga Ojol Korban Rantis Brimob, Tegaskan Proses Hukum Transpar

 

“Sampai hari ini sudah 67 hari mereka utak-atik logo. Itu berarti total denda royalty yang harus dibayarkan sebesar Rp330 juta,” ucapnya dengan nada serius.

PW FRN menilai penegakan sanksi tersebut penting untuk menjaga identitas organisasi. Logo bukan hanya sekadar simbol grafis, melainkan bagian dari jati diri lembaga yang telah lama berkiprah di dunia jurnalistik dan sosial.

 

Agus menambahkan bahwa kehormatan organisasi harus dijaga bersama, sebab FRN telah berperan aktif dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri.

 

Pihaknya menegaskan, langkah ini juga merupakan wujud komitmen organisasi dalam menegakkan aturan, sekaligus bentuk edukasi hukum kepada masyarakat luas.

 

Agus mengatakan bahwa penggunaan logo tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik bagi citra organisasi maupun kepercayaan publik terhadap independensi wartawan yang tergabung di FRN.

 

“Perlindungan logo tidak hanya menyangkut aspek simbol, tetapi juga menyangkut identitas serta kehormatan organisasi,” ujarnya.

 

PW FRN juga mengimbau semua pihak untuk lebih menghargai karya intelektual. Hal ini mencakup logo, nama organisasi, serta seluruh atribut resmi yang melekat pada lembaga tersebut.

Baca Juga :  Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

 

Menurut Agus, kesadaran akan pentingnya hak cipta masih harus terus ditanamkan. Ia berharap kasus pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

PW FRN menegaskan bahwa pihaknya tidak anti kritik maupun masukan, tetapi setiap bentuk penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara yang benar tanpa melanggar hak cipta dan aturan hukum.

Agus menyebutkan, pihaknya tetap membuka ruang dialog bagi siapa pun yang ingin menggunakan atribut resmi FRN, asalkan melalui mekanisme izin yang sah.

 

Dengan sikap tegas ini, PW FRN ingin memastikan bahwa organisasi wartawan tersebut tetap berdiri kokoh dengan identitasnya sendiri. Mereka menolak keras segala bentuk tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau merusak simbol yang telah dilindungi secara hukum.

 

Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketentuan sanksi ini bukan sekadar aturan internal, melainkan pesan moral agar seluruh pihak belajar menghargai karya orang lain.

 

PW FRN berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi sosial, jurnalistik, dan kemitraan dengan aparat hukum, tanpa pernah mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak cipta dan identitas organisasi.   ***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Menteri Agama Yakud Folil Terkait Korupsi Kuota Haji
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes