Serang, Banten Berita Kita – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi melantik pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk masa jabatan 2025–2030. Pelantikan tersebut berlangsung di Serang, Banten, pada Selasa (27/5/2025), menyusul hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024.
Ratu Rachmatu Zakiyah, yang juga merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, kini resmi mengemban amanah sebagai pemimpin daerah Kabupaten Serang.
“Selamat mengemban amanah dan selamat bekerja kepada bupati dan wakil bupati yang baru saja dilantik,” ujar Gubernur Banten dalam sambutannya.
Dalam arahannya, Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya fokus kepala daerah pada layanan dasar bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan agar para pemimpin daerah hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani.
“Saya percaya beliau akan melaksanakan jabatannya sesuai dengan tanggung jawabnya dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur berharap Pemerintah Kabupaten Serang dapat menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam mengimplementasikan program prioritas nasional yang turut dijalankan di tingkat daerah.
“Bersinergi dengan Pemprov Banten karena kita memiliki program yang sama, terutama program dari Pemerintah Pusat mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), kesehatan gratis, serta pendidikan,” jelasnya.
Usai pelantikan, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.
“Kami akan terus melayani masyarakat baik di bidang kesehatan dan pendidikan. Karena ini merupakan amanah yang diberikan warga Kabupaten Serang kepada saya,” ujar Ratu Rachmatu.
Dengan dimulainya masa tugas baru ini, Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis