Kabupaten Tangerang, Berita Kita – Upaya penataan kawasan pasar tradisional terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada Rabu (4/6), ratusan petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri dikerahkan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari proses revitalisasi pasar yang selama ini kerap dipadati pedagang yang berjualan di bahu jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas.
“Total anggota yang diterjunkan itu seperti Pol PP ada 60 personel, dan TNI/Polri sekitar seratusan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan, keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam penertiban ini ditujukan untuk menjamin kelancaran kegiatan sekaligus memberikan kepastian hukum di lapangan. Penertiban ini telah direncanakan dan disosialisasikan sebelumnya kepada para pedagang melalui tahapan surat teguran hingga peringatan ketiga.
“Pemerintah sudah kasi solusi, yaitu menyediakan lapak di dalam kawasan pasar dengan total 175 lapak. Nanti pedagang ini kami pindahkan ke sana,” terangnya.
Agus Suryana menegaskan bahwa penataan dilakukan secara menyeluruh dalam satu hari. Pemerintah menilai langkah ini mendesak agar program pembangunan tidak tertunda lebih lama.
“Jadi penataan ini kita akan selesaikan hari ini, karena tidak bisa menunggu waktu,” katanya.
Ia juga mengimbau para pedagang dan masyarakat sekitar untuk tetap menjaga ketertiban serta mendukung kelancaran proses penataan. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama, khususnya untuk mendukung kelancaran roda perekonomian di kawasan pasar.
“Ini jalan kan ranah umum, sementara pedagang jualan di bahu jalan. Dan kami sudah menyiapkan lapak di dalam pasar. Jadi jangan mengganggu ketertiban umum,” kata dia.
Setelah pembongkaran selesai, petugas gabungan akan tetap melakukan patroli di sekitar pasar untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran kembali. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis