Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Palsu Disita, Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polda Banten

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, BERITAKITA || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan ekonomi. Tim Reskrimum berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) serta menyita ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan.

 

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Laporan itu kami terima pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Dian.

Setibanya di lokasi, tim mendapati tersangka ES tengah menyimpan sejumlah uang palsu di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 dan USD50. Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang, seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Hentikan Penyebaran Konten Inses di Media Sosial

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” terang Kombes Pol Dian. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lainnya.

Tidak butuh waktu lama, tim penyidik akhirnya berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. “Keduanya sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan interogasi awal, tersangka SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 sebanyak delapan lak,” ungkap Dian.

 

Dalam kasus ini, petugas turut menyita barang bukti berupa 6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 550 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD100, dan 150 lembar pecahan USD50. Selain uang palsu, diamankan pula empat buah peti kayu dan sepuluh kardus yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Baca Juga :  Karyawan Jadi Dalang Perampokan Minimarket di Tanah Abang, Polisi Ungkap Modus Kejahatan

Kombes Pol Dian menegaskan bahwa perbuatan para pelaku melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana. “Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga 50 miliar rupiah,” tegasnya.

 

Mengakhiri pernyataannya, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan praktik penggandaan uang yang tidak masuk akal. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya.  ***

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Gerebek Rumah Produksi Mie Berbahan Tambahan Terlarang di Bogor
Polsek Duren Sawit Tangkap Remaja Pencuri Kotak Amal Berdasarkan Rekaman CCTV
Janji Bantuan Pangan Tak Kunjung Datang, Warga Banua Budi Aniaya Aparat Desa
Rizki Remaja Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Memohon Presiden Prabowo Segera Turun Tangan
Polres Tangsel Periksa Enam Saksi terkait Kasus Perundungan di SMPN 19
Polsek Ciledug Tangkap Dua Begal Bersenjata Tajam Saat Patroli Dini Hari
Polsek Tangerang Bongkar Aksi Pencurian Kabel Lampu Tol Kunciran, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Buron
Operasi Narkoba di Kampung Bahari Ricuh, 18 Tersangka Ditangkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:00 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Mie Berbahan Tambahan Terlarang di Bogor

Sabtu, 29 November 2025 - 08:56 WIB

Polsek Duren Sawit Tangkap Remaja Pencuri Kotak Amal Berdasarkan Rekaman CCTV

Jumat, 28 November 2025 - 14:46 WIB

Janji Bantuan Pangan Tak Kunjung Datang, Warga Banua Budi Aniaya Aparat Desa

Rabu, 19 November 2025 - 12:59 WIB

Rizki Remaja Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Memohon Presiden Prabowo Segera Turun Tangan

Selasa, 18 November 2025 - 10:27 WIB

Polres Tangsel Periksa Enam Saksi terkait Kasus Perundungan di SMPN 19

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes