Gowa, Berita Kita – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa rumah hafidz gratis (RHB) tempat MAS alias Mu (18) diduga pernah mengajar, tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar secara resmi di instansi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris, pada Senin (26/5), menyusul penangkapan seorang remaja yang diduga terlibat jaringan terorisme oleh aparat Densus 88 Antiteror dan Polda Sulsel di wilayah Kecamatan Somba Opu.
“Yang pasti ini (rumah hafidz RHB) itu tidak ada dalam database kita dan dipastikan belum berizin. Kita baru tahu ada rumah hafidz beroperasi setelah kejadian itu,” kata Jamaris. Ia menegaskan bahwa rumah hafidz tersebut tidak tercatat di dalam data resmi Kemenag.
Jamaris juga mengungkapkan bahwa pihak Kemenag tidak bisa melakukan pencabutan izin terhadap rumah hafidz yang disebutkan karena lembaga tersebut sejak awal memang tidak mengantongi izin operasional.
Menurut Jamaris, dalam dua tahun terakhir, Kemenag telah menghentikan sementara pemberian izin pendirian rumah hafidz. Kebijakan moratorium itu berarti tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan, dan perizinan hanya diberikan untuk pendirian lembaga pendidikan keagamaan seperti LPQ, TPA, dan TPQ.
“Yang pasti jika Kemenag tidak mengeluarkan izin berarti ilegal. Sudah dua tahun terakhir ini, tidak ada lagi izin dikeluarkan karena memang moratorium dan izin hanya diberikan kepada pendirian LPQ, TPA dan TPQ,” tegasnya.
Sebelumnya, MAS alias Mu diamankan aparat berwenang di sekitar Jalan SD Daeng Emba, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan di depan SMP Citra saat yang bersangkutan tengah membeli air galon.
“Diamankan di depan SMP Citra, di sini. Dia lagi membeli air galon. Kalau motornya tidak (diamankan), orang saja diamankan. Sudah dibawa, jam setengah enam sore,” ujar Nasir Daeng Nai, Ketua RW 04 Kelurahan Samata, pada Sabtu malam.
Penelusuran dan koordinasi antarinstansi kini terus dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan MAS dalam jaringan terlarang serta aktivitas lembaga tempatnya diduga mengajar. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis