Tangerang Selatan, BeritaKita – Rumah mewah milik Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jalan Mandar, Sektor 3A, Bintaro, Tangerang Selatan, menjadi sasaran amukan massa pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Berdasarkan rekaman video yang beredar, warga terlihat berbondong-bondong masuk ke kediaman tersebut dan menjarah sejumlah barang berharga.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sri Mulyani maupun Kementerian Keuangan terkait insiden tersebut. Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut tidak ditempati langsung oleh Sri Mulyani, melainkan dihuni oleh keluarganya.
Salah seorang warga mengatakan bahwa massa datang secara tiba-tiba dan mengambil berbagai barang dari dalam rumah. “Saya lihat banyak orang membawa perhiasan, panci, sampai televisi,” ujar seorang saksi mata.
Aksi penjarahan ini merupakan rangkaian peristiwa serupa yang sebelumnya menyasar kediaman beberapa anggota DPR RI. Sehari sebelumnya, rumah anggota Komisi I DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore. Ratusan orang merusak pagar rumah Sahroni dan menjarah barang-barang berharga, termasuk dokumen penting seperti surat tanah.
Malam harinya, kediaman anggota DPR sekaligus artis Eko Patrio dan presenter Uya Kuya di Jakarta juga mengalami hal serupa. Sejumlah peralatan rumah tangga dan barang mewah turut raib dibawa massa. Aksi ini diduga dipicu kekecewaan masyarakat terhadap pernyataan dan sikap sejumlah pejabat yang dinilai arogan.
Pantauan TribunNews pada Minggu pagi pukul 10.00 WIB menunjukkan, akses menuju rumah Sri Mulyani telah dijaga ketat oleh personel TNI Angkatan Darat. Awak media dan masyarakat tidak diizinkan mendekat untuk menghindari kerumunan.
Seorang warga Bintaro menyebut situasi di sekitar lokasi kini berangsur kondusif. “Pagi ini sudah banyak tentara berjaga. Jalan ke arah rumah Bu Sri Mulyani ditutup,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai kerugian yang ditimbulkan, jumlah pelaku, maupun langkah hukum lanjutan. ***
Editor : Rizki