Bekasi, Berita Kita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penertiban spanduk liar yang tidak berizin dan spanduk yang telah habis masa berlakunya pada Rabu, 9 April 2025. Penertiban ini dilakukan oleh Praja 48 Satpol PP Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB di sepanjang jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jati Rangga (Kelurahan Jatirangga).
Meningkatkan Keindahan dan Ketertiban Kota
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan meningkatkan keindahan dan ketertiban kota. “Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Karto.
Mengimbau Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban
Karto mengimbau kepada masyarakat agar turut bersama menjaga ketertiban demi terwujudnya Kota Bekasi yang nyaman. Dengan penertiban ini, diharapkan Kota Bekasi dapat menjadi lebih indah dan nyaman bagi warga dan pengunjung.
Penertiban Spanduk Liar sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup
Penertiban spanduk liar ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Kota Bekasi untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Bekasi dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan sejahtera. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis