Bekasi, Berita Kita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Dalmas Kota Bekasi melakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di berbagai titik di setiap Jalan Protokol Kota Bekasi pada Rabu, 9 April 2025. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri 2025.
Hasil Penertiban
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP Kota Bekasi berhasil menjaring 8 orang pengamen, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak.
Mereka kemudian dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bekasi. Barang bukti yang ditemukan berupa 2 buah gitar kecil, 1 buah gitar besar, dan 2 stel kostum robot.
Pernyataan Kasatpol PP
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
“Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka adalah pengamen. Sudah kami data untuk dibina,” ujar Kepala Satpol PP.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum di Kota Bekasi. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis